DPRD Situbondo Dorong Pemda Alokasikan BTT untuk Gaji Nakes Ponkesdes Situbondo

DPRD Situbondo mendesak pemerintah daerah setempat segera mengalokasikan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk memastikan pembayaran gaji Nakes Ponkesdes Situbondo yang berstatus PPPK Paruh Waktu tetap berjalan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPRD Situbondo Dorong Pemda Alokasikan BTT untuk Gaji Nakes Ponkesdes Situbondo
DPRD Situbondo mendesak pemerintah daerah setempat segera mengalokasikan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk memastikan pembayaran gaji Nakes Ponkesdes Situbondo yang berstatus PPPK Paruh Waktu tetap berjalan. (AntaraNews)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo merekomendasikan pemerintah daerah setempat untuk segera mengalokasikan anggaran melalui skema Belanja Tak Terduga (BTT). Rekomendasi ini ditujukan untuk penggajian 56 orang tenaga kesehatan di Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) yang tersebar di berbagai desa. Langkah ini diambil menyusul dihentikannya alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk para nakes tersebut.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menekankan pentingnya respons taktis dari pemerintah daerah terkait gaji nakes Ponkesdes. Para tenaga kesehatan ini kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sebelumnya, mereka menerima honor dari Pemprov Jawa Timur sebesar Rp1.550.000 per bulan dan dana sharing dari Pemkab Situbondo Rp500.000 per bulan.

Penghentian alokasi dana dari provinsi ini terjadi karena status kepegawaian mereka yang telah berubah menjadi ASN PPPK Paruh Waktu. Mahbub Junaidi menyampaikan hal ini setelah mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Kesehatan. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Situbondo pada hari Kamis.

Mahbub Junaidi menegaskan bahwa keberadaan tenaga kesehatan Ponkesdes memiliki peran yang sangat krusial dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Mereka telah menunjukkan loyalitas tinggi dengan mengabdi selama lebih dari sepuluh tahun di garda terdepan. Kehadiran mereka memastikan layanan kesehatan dasar dapat diakses oleh warga di tingkat desa.

Loyalitas dan dedikasi para nakes ini menjadikan mereka pilar utama dalam sistem kesehatan desa. Mereka menjadi titik kontak pertama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan medis. Oleh karena itu, memastikan hak-hak mereka terpenuhi adalah prioritas.

Dalam rapat dengar pendapat, DPRD Situbondo secara khusus meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan telaah mendalam. Telaah ini bertujuan untuk mengusulkan anggaran yang diperlukan guna pembiayaan gaji nakes Ponkesdes. Usulan penggunaan skema BTT dianggap sebagai solusi cepat dan tepat.

Penggunaan skema Belanja Tak Terduga (BTT) diusulkan sebagai jalan keluar untuk masalah gaji Nakes Ponkesdes Situbondo. DPRD berharap, dengan mekanisme BTT, pembayaran gaji dapat segera direalisasikan. Ini penting agar para nakes tidak perlu menunggu proses perubahan anggaran yang memakan waktu lama.

Mekanisme perubahan anggaran seringkali membutuhkan prosedur panjang dan birokrasi yang kompleks. Hal ini berpotensi menunda hak para tenaga kesehatan yang sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, BTT dianggap sebagai opsi yang paling pragmatis dan efisien dalam situasi mendesak ini.

Dinas Kesehatan diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi ini dengan menyusun usulan anggaran. Percepatan proses ini akan memastikan bahwa 56 tenaga kesehatan Ponkesdes dapat terus menjalankan tugasnya tanpa terkendala masalah finansial. Hal ini juga akan menjaga stabilitas layanan kesehatan di desa.

Perubahan status tenaga kesehatan Ponkesdes menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi pada alokasi anggaran. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan honor bulanan untuk mereka. Namun, dengan status baru ini, alokasi tersebut dihentikan mulai tahun ini.

Penghentian dana dari provinsi ini menciptakan kekosongan anggaran untuk gaji mereka. Meskipun ada dana sharing dari Pemkab Situbondo, jumlahnya tidak mencukupi. Ini menjadi alasan utama mengapa DPRD Situbondo mendesak penggunaan BTT.

Pemerintah daerah kini memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan keberlanjutan pembayaran gaji. Transisi status ini harus diiringi dengan penyesuaian anggaran yang memadai. Tujuannya adalah agar loyalitas dan kinerja para nakes tetap terjaga demi pelayanan publik yang optimal.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi