Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyatakan sebanyak 41 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayahnya akan mengimplementasikan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan otonomi lebih besar kepada Puskesmas dalam mengelola anggaran operasional dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Surya Syahputra, menjelaskan bahwa perubahan status ini akan mempercepat respons terhadap kebutuhan layanan masyarakat.
Penerapan pola BLUD ini diharapkan mampu mengatasi hambatan birokrasi terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. Dengan fleksibilitas anggaran yang lebih besar, pimpinan Puskesmas dapat segera mengeksekusi kebutuhan layanan tanpa menunggu proses panjang. Hal ini secara langsung akan berdampak positif pada peningkatan kecepatan dan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada warga Medan.
Surya Syahputra menambahkan bahwa meskipun memiliki fleksibilitas, pengelolaan keuangan Puskesmas BLUD akan tetap mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku. Inisiatif ini merupakan langkah strategis Dinkes Medan untuk memastikan pelayanan kesehatan primer di kota tersebut semakin optimal dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Penerapan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi 41 Puskesmas di Medan membawa angin segar dalam pengelolaan keuangan. Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Surya Syahputra, menegaskan bahwa status BLUD memberikan fleksibilitas anggaran yang signifikan kepada pimpinan Puskesmas. Fleksibilitas ini memungkinkan mereka untuk tidak lagi bergantung sepenuhnya pada penetapan APBD tahunan, sehingga kebutuhan operasional dan pengembangan layanan dapat dieksekusi lebih cepat.
Kemampuan untuk mengelola anggaran secara mandiri ini diharapkan dapat mempercepat pengadaan barang dan jasa yang esensial, serta memungkinkan Puskesmas untuk lebih responsif terhadap kebutuhan mendesak. Dampak langsungnya adalah peningkatan kecepatan dan kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih adaptif dan efisien.
Fleksibilitas ini juga mencakup potensi untuk mengembangkan layanan inovatif yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan masyarakat setempat. Setiap Puskesmas BLUD diharapkan dapat berinovasi sesuai dengan potensi dan jenis layanan yang dibutuhkan, didukung oleh kepemimpinan kepala Puskesmas masing-masing.
Advertisement
Advertisement
Meski menjanjikan fleksibilitas, penerapan pola BLUD ini tidak serta-merta tanpa aturan. Dinas Kesehatan Kota Medan memastikan bahwa ada delapan persyaratan regulasi yang harus dipenuhi sebagai dasar pelaksanaan. Persyaratan ini mencakup berbagai Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang harus disiapkan, seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Tata Kelola, Perwal Rencana Strategis (Renstra), dan Perwal Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain itu, Perkada lainnya yang diperlukan meliputi Perwal mengenai pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, pembinaan dan pengawasan, penatausahaan keuangan, persyaratan pegawai, kebijakan akuntansi, hingga remunerasi. Surya Syahputra mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tiga persyaratan utama telah rampung dan ditandatangani, yaitu Perwal Tata Kelola, Perwal Rencana Strategis (Renstra), dan Perwal Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sisa persyaratan lainnya saat ini masih dalam proses penyelesaian dan menunggu penandatanganan. Proses ini menunjukkan komitmen Dinkes Medan untuk memastikan bahwa implementasi BLUD di Puskesmas berjalan sesuai koridor hukum dan memiliki dasar yang kuat, demi menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Advertisement
Advertisement
Kekhawatiran masyarakat mengenai adanya pungutan biaya tambahan setelah Puskesmas berstatus BLUD ditepis oleh Surya Syahputra. Ia menegaskan bahwa layanan Puskesmas yang telah tercakup dalam program BPJS Kesehatan akan tetap diberikan tanpa pungutan biaya. Hal ini menjamin bahwa akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar tidak akan terganggu oleh perubahan status pengelolaan keuangan.
Kemungkinan penerapan tarif hanya dapat dilakukan untuk program pengembangan atau inovasi layanan yang berada di luar skema BPJS Kesehatan. Namun, setiap penerapan tarif tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip pelayanan publik. Ini memberikan ruang bagi Puskesmas untuk mengembangkan layanan unggulan yang spesifik sesuai kebutuhan komunitas.
Pengembangan layanan di Puskesmas BLUD akan sangat bergantung pada potensi wilayah, karakteristik masyarakat, jenis layanan yang dibutuhkan, serta kepemimpinan kepala Puskesmas masing-masing. Oleh karena itu, inovasi yang muncul antar-Puskesmas dapat bervariasi, menciptakan ekosistem layanan kesehatan yang lebih dinamis dan relevan di setiap daerah.
Advertisement
Advertisement
Meskipun Puskesmas akan berstatus BLUD dan memiliki otonomi lebih besar, Dinas Kesehatan Kota Medan tetap memegang peran penting dalam pembinaan dan pengawasan. Surya Syahputra menegaskan bahwa Dinkes akan terus memastikan pengelolaan keuangan dan pelayanan di Puskesmas berjalan sesuai norma yang berlaku. Hal ini untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan akuntabilitas.
Dinkes Medan akan memastikan bahwa setiap kebijakan dan praktik yang diterapkan oleh Puskesmas BLUD tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi pembinaan dan pengawasan ini merupakan bagian integral dari upaya menjaga kualitas dan integritas layanan kesehatan publik.
Puskesmas tetap merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan. Oleh karena itu, mekanisme pembinaan dan pengawasan dari Dinkes akan tetap berjalan secara berkelanjutan. Ini menunjukkan bahwa fleksibilitas yang diberikan tidak berarti lepas kendali, melainkan kemandirian yang tetap terarah dan terawasi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews