Operasi Gabungan Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyeludupan 4.018 Ekstasi dari Afrika
Bea Cukai dan BNN melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap satu orang berinisial AZ di sebuah kos di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Bea Cukai Wilayah Jakarta dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar operasi gabungan jaringan narkotika internasional.
Deputi Pemberatan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan Bea Cukai. Pada Rabu, 18 Februari 2026, Bea Cukai melaporkan ada sebuah paket dari Luxembourg yang diduga berisi narkotika.
"Tapi untuk memastikan narkotika itu berarti teman-teman dari BC itu melihat menggunakan alat yang kita tidak perlu sampaikan, tapi satu alat yang digunakan untuk mendeteksi, katakanlah X-ray, dilihat bahwa ini indikasi adalah narkotika. Sehingga oleh teman-teman BC menyampaikan kepada kami di BNN," jelas Roy.
Sehari setelahnya, Bea Cukai dan BNN melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap satu orang berinisial AZ di sebuah kos di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Kemudian kita amankan orang ini atau kita amankan beserta dengan barang bukti yang diperuntukkan untuk diambil oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Pengecekan Barang
Petugas lalu mengecek barang tersebut dengan detail. Sesuai dugaan, barang yang ditemukan adalah narkotika jenis MDMA atau ekstasi. Totalnya ada sekitar 4.080 butir MDMA.
"Kita sudah menghitung jumlahnya 4.080 butir MDMA," tuturnya.
Setelah penelusuran lebih lanjut, barang tersebut berasal dari seseorang berinisial A dari salah satu negara Afrika. Ia diduga mengendalikan jaringan ini di salah satu negara ASEAN.
Hukuman Menanti
"Jadi tidak berada di Indonesia yang bersangkutan, tapi mengendalikan dari negara sebelah tetangga, tetapi dia warga negara Afrika,"
Sementara itu, AZ dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.