Negara Rugi Rp826 Juta: Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan
Kejaksaan Negeri Belawan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan tahun 2022-2023, menambah daftar pelaku yang merugikan negara hingga Rp826 juta. Siapa saja mereka?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, baru-baru ini menahan dua tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini melibatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Kedua tersangka tersebut adalah EAD, yang menjabat sebagai Bendahara SMA Negeri 16 Medan, dan AM, seorang penyedia barang dan jasa. Mereka ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidsus Kejari Belawan pada Kamis (18/9).
Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan, hingga 7 Oktober 2025. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Identitas Tersangka dan Proses Hukum
Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengonfirmasi penahanan dua individu yang terlibat dalam kasus korupsi dana BOS SMAN 16 Medan. "Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Belawan menahan dua tersangka baru dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 16 Medan," ujar Daniel di Medan, Kamis.
Tersangka EAD, yang menjabat sebagai Bendahara SMA Negeri 16 Medan dari tahun 2022 hingga 2023, ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025. Sementara itu, AM, selaku penyedia barang dan jasa di sekolah yang sama, ditahan dengan surat perintah Nomor: PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
Daniel menjelaskan bahwa penahanan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses hukum. "Penahanan dilakukan untuk mempermudah, dan mempercepat proses penyidikan, serta mencegah kedua tersangka melarikan diri. Menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," tegasnya. Sebelumnya, tim penyidik juga telah menahan RA, Kepala SMA Negeri 16 Medan, dalam kasus serupa pada 8 September.
Ketiga tersangka, yaitu RA, EAD, dan AM, memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di SMA Negeri 16 Medan selama periode 2022 hingga 2023. Keterlibatan mereka menjadi fokus utama dalam penyelidikan kasus korupsi dana BOS ini.
Modus Penyalahgunaan Dana dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, SMA Negeri 16 Medan menerima total dana BOS sebesar Rp3 miliar selama dua tahun anggaran. Rinciannya adalah Rp1,47 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,52 miliar pada tahun 2023. Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penggunaan dana BOS tersebut terbukti tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Pelanggaran juga ditemukan terhadap Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya.
Akibat perbuatan ketiga tersangka dalam kasus korupsi dana BOS SMAN 16 Medan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial yang signifikan. "Akibat perbuatan ketiga tersangka ini negara mengalami kerugian sekitar Rp826,75 juta," jelas Daniel. Angka kerugian ini menjadi dasar kuat bagi penuntutan.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, mencerminkan seriusnya tindak pidana korupsi yang dilakukan. Proses hukum akan terus berjalan untuk membuktikan kesalahan para tersangka di pengadilan. Kasus korupsi dana BOS ini menjadi perhatian publik.
Tim penyidik Pidsus Kejari Belawan menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. "Atas kasus dugaan korupsi ini penyidik Pidsus Kejari Belawan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain," tutur Daniel. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah seiring dengan pengembangan kasus.
Sumber: AntaraNews