Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, telah menerima uang pengganti sebesar Rp220 juta. Penerimaan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan. Dana BOS yang dimaksud adalah untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Penerimaan uang pengganti korupsi dana BOS ini diumumkan oleh Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan, pada hari Rabu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Kejari Belawan berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ini.
Uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga terdakwa AM kepada Kasi Pidsus Kejari Belawan, Andri Rico Manurung. Terdakwa AM merupakan Direktur CV Cahaya Azira, penyedia dalam kasus ini. Penyerahan ini menandai perkembangan penting dalam penanganan kasus korupsi dana BOS tersebut.
Advertisement
Advertisement
Uang pengganti sebesar Rp220 juta ini diterima secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Belawan. Penyerahan dilakukan dari pihak keluarga terdakwa AM kepada Kasi Pidsus Kejari Belawan, Andri Rico Manurung. Terdakwa AM sendiri adalah Direktur CV Cahaya Azira, yang berperan sebagai pihak penyedia dalam proyek terkait.
Setelah diterima, uang pengganti tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Belawan. Selanjutnya, dana ini dititipkan di rekening penerimaan lainnya (RPL) pada Kejari Belawan. Rekening khusus ini berlokasi di Bank Mandiri, memastikan keamanan dana sebelum proses lebih lanjut.
Daniel Setiawan menjelaskan bahwa uang pengganti ini akan disetorkan ke kas negara. Penyetoran akan dilakukan apabila perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Prosedur ini memastikan bahwa uang hasil korupsi dana BOS dapat dikembalikan sepenuhnya kepada negara.
Advertisement
Advertisement
Kasus korupsi dana BOS SMA Negeri 16 Medan ini melibatkan beberapa pihak. Terdakwa AM didakwa melakukan korupsi bersama dengan RA, yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMAN 16 Medan. Selain itu, EA, mantan Bendahara Dana BOS pada SMA Negeri 16 Medan, juga terlibat dalam kasus ini.
Daniel Setiawan menegaskan bahwa ketiga terdakwa ini menjalani proses penuntutan secara terpisah. Pemisahan penuntutan ini memungkinkan fokus pada peran masing-masing individu dalam tindak pidana korupsi dana BOS. Hal ini juga membantu mempercepat proses hukum bagi setiap terdakwa.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan subsider.
Advertisement
Sumber: AntaraNews