Menteri Prabowo Komitmen Lindungi Anak dari Risiko Paparan Negatif Dunia Digital
Menkomdigi, Meutya Hafid menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Enam menteri dari Kabinet Merah Putih secara resmi menandatangani kesepakatan bersama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bersahabat bagi anak-anak di Indonesia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS). Kesepakatan ini adalah bentuk sinergi antar kementerian dalam melindungi anak dari risiko paparan negatif di dunia digital.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Menkomdigi, Meutya Hafid menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi anak-anak di ruang digital sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Hari ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital," ungkapnya pada acara Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat yang berlangsung di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7).
Meutya juga menjelaskan bahwa salah satu hal yang diatur oleh PP TUNAS adalah penundaan aktivitas anak di ruang digital hingga mereka mencapai usia tertentu.
"Sebagai contoh, mengemudi kendaraan memiliki batasan usia minimal. Kami percaya bahwa untuk memasuki ranah digital, yang mungkin memiliki risiko yang sama atau lebih besar dibandingkan mengemudi, harus ada batasan usia minimum bagi anak-anak untuk berpartisipasi di media sosial dan juga dalam ranah PSE secara umum," kata Meutya.
Dia menekankan pentingnya upaya bersama untuk menciptakan ruang aktivitas fisik bagi anak-anak agar tidak terus menerus terpapar oleh perangkat gawai.
"Ini adalah tanggung jawab kita semua, baik KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, maupun Kemendukbangga, untuk menyediakan ruang-ruang yang baik bagi anak-anak dalam beraktivitas," tutupnya.
Sebanyak 39,71 Persen Anak Gunakan Ponsel
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024, sebanyak 39,71 persen anak-anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sedangkan 35,57 persen lainnya sudah mulai mengakses internet.
Tanpa adanya regulasi yang ketat, anak-anak berisiko terpapar konten negatif di ruang digital yang tidak sesuai dengan usia mereka. Oleh karena itu, PP TUNAS mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan verifikasi usia pengguna serta menerapkan langkah-langkah pengamanan teknis yang dapat mengurangi risiko paparan konten yang tidak pantas.
Bagi mereka yang melanggar, PP TUNAS telah menetapkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses terhadap platform yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Nota kesepahaman ini merupakan langkah lanjutan setelah pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.