Menteri ATR/BPN Bakal Batalkan Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai Jika Tak Sesuai
Nurson menegaskan, tanah sempadan sungai yang sudah terlanjur bersertifikat akan dikaji kembali.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, sertifikat tanah yang berada di sempadan sungai akan dikaji ulang. Jika ditemukan pelanggaran dalam proses penerbitannya, maka sertifikat tersebut akan dibatalkan dan tanahnya dikembalikan menjadi aset negara.
Hal ini disampaikan Nusron dalam rapat koordinasi evaluasi tata ruang bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta para bupati dan wali kota se-Jawa Barat di Depok, Selasa (11/3).
"Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai, akan ditetapkan sebagai tanah negara dan menjadi aset Balai Besar Sungai (BBWS). Masyarakat tidak bisa lagi mengklaim atau membangun di sepanjang bibir sungai," ujar Nusron.
Menurutnya, tanah sempadan sungai yang sudah terlanjur bersertifikat akan dikaji kembali. Jika penerbitannya tidak sesuai aturan atau ada indikasi kecurangan, maka sertifikatnya akan dibatalkan.
"Kalau prosesnya tidak benar, sertifikat akan dibatalkan. Tapi jika sesuai aturan, akan ada penggantian berupa kerahiman, bukan melalui appraisal, karena ini bukan hak kepemilikan pribadi," tegasnya.
10 Wilayah di Jabar Belum Revisi RTRW
Nusron juga mengungkap, ada 10 wilayah di Jawa Barat yang belum merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) meskipun kondisinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
Selain itu, ia menyoroti lambatnya proses penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru mencapai 17%. Hal ini dinilai menjadi penyebab perizinan investasi di berbagai daerah menjadi kacau.
"Kenapa? Karena zooming-nya enggak jelas. Semua izin kegiatan itu dimulai dari pemanfaatan ruang. Kalau RDTR tidak berjalan, perizinan jadi berantakan," jelas Nusron.
Dedi Mulyadi: Normalisasi Sungai Tak Boleh Terhambat Sertifikat Tanah
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan pentingnya percepatan penyelesaian tata ruang di wilayahnya. Ia menyebutkan bahwa upaya normalisasi dan pelebaran sungai di Jawa Barat tidak boleh terhambat oleh adanya kepemilikan tanah di sempadan sungai yang tidak sah.
"Kita harus memastikan bahwa kegiatan normalisasi sungai tidak terganggu oleh sertifikat atau kepemilikan tanah yang diperoleh melalui girik dan sejenisnya. Ini langkah strategis yang harus segera dituntaskan," kata Dedi.
Sebagai tindak lanjut, Dedi berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian PUPR dalam waktu dekat untuk membahas solusi terkait normalisasi sungai serta penguasaan ruang hulu oleh pengembang.
"Solusinya akan kita bahas minggu depan di Kementerian PUPR agar semua hambatan dalam normalisasi sungai bisa diselesaikan," tutupnya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim investasi yang sehat serta menjaga ekosistem lingkungan dari kerusakan akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan.