Lahan di Sempadan Sungai Belum Bersertifikat Bakal Diklaim Negara
Dedi Mulyadi menegaskan, pengukuran ulang merupakan solusi untuk menata kembali daerah aliran sungai agar lebih optimal dalam menampung air.

Pemerintah terus memperketat pengelolaan lahan di daerah aliran sungai (DAS) guna mencegah banjir dan menjaga ekosistem.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membahas langkah strategis dalam pertemuan di Balai Kota Depok, Selasa (11/3). Acara ini dihadiri oleh 27 bupati dan wali kota se-Jawa Barat guna menyelaraskan tata ruang di masing-masing daerah.
Salah satu hasil konkret dari pertemuan tersebut adalah keputusan untuk melakukan pengukuran lahan di sempadan sungai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dedi Mulyadi menegaskan, langkah ini merupakan solusi untuk menata kembali daerah aliran sungai agar lebih optimal dalam menampung air.
"Ini adalah solusi yang diberikan oleh Menteri ATR/BPN untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir" katanya dalam keterangan pers, Selasa (11/3).
Normalisasi dan Sertifikasi Lahan
Setelah pengukuran selesai, fungsi sungai akan dikembalikan seperti semula. Badan sungai akan diperlebar dan kapasitas tampung airnya ditingkatkan.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang akan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
"Dengan adanya sertifikat ini, tidak ada lagi individu atau perusahaan yang bisa mengklaim dan mengurus kepemilikan lahan di sempadan sungai," jelas Dedi.
Tanah Sempadan Sungai Jadi Milik Negara
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, tanah di sempadan sungai yang belum memiliki sertifikat akan ditetapkan sebagai tanah negara dan dikelola oleh BBWS setempat.
"Untuk tanah di dalam garis sempadan sungai, kita tetapkan sebagai tanah negara yang akan dikelola oleh BBWS. Nantinya, kami akan menerbitkan sertifikat khusus untuk mereka," ujar Nusron.
Langkah ini bertujuan untuk menghindari klaim sepihak oleh masyarakat serta mencegah pembangunan ilegal di sepanjang bibir sungai. Nusron menambahkan, kebijakan ini juga merupakan upaya dalam menjaga ekosistem sungai dan mencegah terjadinya bencana banjir yang sering melanda berbagai wilayah di Jawa Barat.
Dengan adanya langkah konkret ini, pemerintah berharap pengelolaan DAS semakin tertata, sehingga risiko banjir dan dampak lingkungan dapat diminimalkan.