Menteri Nusron soal Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara: Bakal Diserahkan ke Bank Tanah
Nusron Wahid mengungkapkan proses penetapan tanah nganggur, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, memerlukan waktu hingga 587 hari.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa proses penetapan tanah terlantar atau tanah nganggur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 memerlukan waktu sekitar 587 hari.
"Proses dari evaluasi sampai penetapan lahan tersebut menjadi tanah terlantar butuh waktu 587 hari," jelas Nusron saat memberikan keterangan, seperti yang dilansir oleh Antara pada Kamis (31/7).
Ia menjelaskan bahwa dalam PP 20 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 7 dan 9, disebutkan bahwa tanah yang telah mendapatkan hak, baik hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU), dan tidak dimanfaatkan selama dua tahun, dapat ditetapkan sebagai objek tanah terlantar oleh pemerintah.
"Menurut PP tersebut, proses penetapan tanah terlantar memerlukan waktu. Pertama, ada tahap evaluasi, kedua, pemberitahuan," ucap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Nusron juga menambahkan bahwa setelah pemberitahuan, pemerintah memberikan waktu 180 hari atau setengah tahun kepada pemilik tanah. Setelah itu, pemerintah mengeluarkan surat pernyataan (SP) satu yang berlaku selama 9 bulan.
"Setelah itu, diberikan lagi SP dua yang berlaku selama 60 hari, kemudian SP selanjutnya selama 45 hari," terangnya.
Dalam penjelasannya, Nusron menegaskan bahwa penetapan tanah terlantar dilakukan dengan prosedur yang hati-hati dan tidak sembarangan. "Tahap-tahap dilalui sesuai prosedur tidak asal-asal secara sembrono dalam menetapkan tanah terlantar," kata dia.
Setelah tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar, muncul pertanyaan mengenai kepada siapa lahan tersebut akan dialokasikan.
"Itu dikasih ke Bank Tanah. Oleh Bank Tanah, tanah tersebut digunakan sebagai cadangan untuk negara yang dapat dimanfaatkan untuk ketahanan pangan, energi, hilirisasi, dan lainnya. Intinya diserahkan kepada pemerintah agar dapat dimanfaatkan," tutup Nusron.
Penjelasan Istana
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi mengonfirmasi bahwa pemerintah berencana untuk mengambil alih lahan yang bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) milik masyarakat yang tidak produktif.
Dalam penjelasannya, penertiban lahan HGB dan HGU yang tidak dimanfaatkan dengan baik akan dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah sertifikat diterbitkan. "Supaya tidak ada lahan-lahan yang telantar. Karena harusnya ketika lahan dimiliki, digunakan, atau kalau misalnya itu HGU, itu harusnya kan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Bukan dibiarkan begitu saja," ujar Hasan Nasbi saat ditemui di Kantor PCO, Jakarta, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menekan jumlah tanah terlantar yang dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik pertanahan di masa depan.
"Sejatinya upaya ambil alih lahan HGB dan HGU yang tak dimanfaatkan dengan baik itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar," tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut, pemerintah diizinkan untuk melakukan penertiban terhadap tanah yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar, jika tanah tersebut tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara dengan baik.
Akan diklasifikasikan sebagai tanah yang tidak terawat
Nantinya, Hasan menjelaskan bahwa tanah yang akan ditertibkan akan dikategorikan sebagai tanah terlantar dan akan dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). "Objek penertiban tanah terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah," demikian bunyi beleid tersebut.
Hasan menambahkan bahwa penertiban terhadap tanah HGB dan HGU yang tidak terpakai tidak akan dilakukan secara langsung, melainkan melalui beberapa tahapan. Dia menjelaskan bahwa sebelum pemerintah resmi mengambil alih tanah HGB dan HGU yang tidak terpakai, akan ada peringatan kepada pemilik tanah sebanyak tiga kali. "Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, barulah proses pengambilan alih dan penghapusan legalisasi HGB serta HGU akan dilakukan. Sementara itu, status tanah tersebut akan berubah menjadi tanah terlantar yang dikelola oleh pemerintah," kata Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan langsung mengambil tindakan tersebut karena terdapat masa tunggu selama beberapa tahun. "Ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan," tandasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3374676/original/007384200_1613036387-210512_content_spesial__Penampakan_Sertifikat_Tanah_Elektronik_P.jpg)