Menteri Nusron Bagikan 507 Serifikat HGB buat Warga Penjaringan Jakut
9,7 hektare yang dihuni oleh warga Penjaringan merupakan aset milik Pemprov Jakarta.
Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membagikan 507 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terhadap warga tanah warga Kampung Nelayan Muara Angke, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara. Pemberian SHBG itu sebagai bentuk kepada warga memiliki kekuatan hukum menempati lahan milik Pempov Jakarta.
"Ini dulu daripada enggak punya kekuatan hukum dengan sekarang ini ada sertifikat, sudah ditempat semuanya mempunyai kekuatan hukum," kata Nusron dalam sambutannya di lokasi acara, Minggu (16/2).
Walaupun penerbitan SHGB memiliki umur 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun setelahnya sama-sama memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pemberian sertifikat ini juga sebagai bentuk kepastian kepada warga agar pemerintah tetap bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal pertanahan.
"Negara tetep bisa melindungi warga negaranya dengan memberikan sertifikat tetapi aset dan kekayaan pemprov tidak hilang dan tidak terurai. Tapi bapak-bapak dan ibu-ibu mempunyai kekuatan hukum yang kuat karena SHGB dan SHM itu status hukumnya sama dimata negara," jelas Nusron.
Di kesempatan terpisah, Nusron menjelaskan tanah seluas 9,7 hektare yang dihuni oleh warga Penjaringan merupakan aset milik Pemprov Jakarta. Namun karena seiring berjalannya waktu, lahan tersebut mulai banyak dihuni masyarakat yang didominasi bekerja sebagai nelayan.
"Ini masalahnya udah kadung, kalau digusur jadi masalah, ya kan, dan juga belum tentu digusur nanti dipakai untuk apa jadi masalah gitu," ucap Nusron.
"Sehingga dengan adanya ini, maka ini menurut saya solusi ini. Solusi tripartit antara Pemprov, antara masyarakat dengan BPN. Jadi yang pertama ini Pemprov punya keinginan baik, menjawab keinginannya, tuntutannya masyarakat, kemudian dilegitimasi oleh BPN," tambah dia.