Bank Tanah Targetkan Penyerahan SHP Reforma Agraria di Penajam Paser Utara Tuntas 2026

Badan Bank Tanah menargetkan penyerahan sertifikat hak pakai (SHP) lahan reforma agraria di Penajam Paser Utara tuntas 2026, memastikan kepastian hukum dan ekonomi bagi warga terdampak IKN.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bank Tanah Targetkan Penyerahan SHP Reforma Agraria di Penajam Paser Utara Tuntas 2026
Badan Bank Tanah menargetkan penyerahan sertifikat hak pakai (SHP) lahan reforma agraria di Penajam Paser Utara tuntas 2026, memastikan kepastian hukum dan ekonomi bagi warga terdampak IKN. (AntaraNews)

Badan Bank Tanah memiliki target ambisius untuk menuntaskan penyerahan sertifikat hak pakai (SHP) lahan reforma agraria. Proses ini ditujukan bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN). Penyerahan SHP ini direncanakan selesai pada tahun 2026.

Target tersebut secara spesifik menyasar masyarakat yang wilayahnya terdampak pembangunan penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN). Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami, menegaskan komitmen ini. Ia menyatakan bahwa inventarisasi final terhadap warga yang tidak direlokasi akan menjadi dasar penyelesaian.

Hingga saat ini, sebagian besar subjek penerima masih dalam tahap verifikasi ketat. Program reforma agraria ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat.

Progres dan Tantangan Verifikasi Lahan Reforma Agraria

Dari total 1.873 subjek yang terdaftar dalam program reforma agraria ini, sekitar 800 subjek telah berhasil diverifikasi sebagai penerima sah. Hingga Desember 2025, 40 SHP telah diserahkan pada tahap pertama, dari total 129 subjek yang ditargetkan. Sisa subjek lainnya masih dalam proses verifikasi intensif.

Proses verifikasi ini dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta kantor pertanahan daerah. Kolaborasi ini penting untuk memastikan setiap data dan persyaratan terpenuhi. Proses ini merupakan bagian krusial dalam upaya Badan Bank Tanah untuk menyelesaikan penyerahan SHP.

Kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan reforma agraria ini, sebab setiap kesalahan penetapan subjek dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Badan Bank Tanah memastikan seluruh prosedur berjalan benar dan transparan, mengingat ini menyangkut hak-hak dasar masyarakat.

Manfaat SHP dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Program reforma agraria ini bukan sekadar legalisasi aset, melainkan juga pintu masuk bagi penguatan ekonomi rakyat. Sertifikat hak pakai (SHP) yang diterima masyarakat memiliki nilai hukum dan ekonomi yang signifikan. SHP ini setara dengan hak-hak lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB).

Pemilik SHP dapat memanfaatkan sertifikat tersebut untuk akses permodalan, termasuk bekerja sama dengan perbankan. Ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha atau memenuhi kebutuhan ekonomi lainnya. Dengan demikian, SHP menjadi instrumen penting untuk pemberdayaan ekonomi.

Dengan adanya kepastian hukum dan akses pemberdayaan ekonomi, masyarakat yang berada di kawasan strategis, termasuk sekitar bandara dan IKN, diharapkan merasakan peningkatan kesejahteraan. Mereka juga dapat berkontribusi aktif pada pengembangan wilayah yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan nasional.

Penerima lahan reforma agraria ini adalah warga dari beberapa kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, seperti Gersik, Jenebora, dan Pantai Lango. Mereka adalah masyarakat yang terdampak langsung pembangunan tol seksi 5B dan Bandara Internasional Nusantara, yang merupakan penunjang transportasi IKN.

Komitmen Bank Tanah dalam Menjamin Kepastian Hukum

Badan Bank Tanah bertanggung jawab penuh dalam menjaga keamanan dan kepastian penguasaan lahan bagi masyarakat penerima. Komitmen ini mencakup memastikan bahwa warga dapat memanfaatkan lahan mereka dalam jangka waktu dua tahun setelah menerima SHP. Ini adalah bagian dari upaya Bank Tanah untuk mendukung produktivitas lahan.

Syafran Zamzami menegaskan bahwa sampai hari ini, tidak ada kasus salah sasaran dalam program reforma agraria yang dijalankan oleh Bank Tanah. Hal ini menunjukkan efektivitas dan akurasi dalam proses verifikasi dan penetapan subjek penerima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama.

“Seluruh SHP ditargetkan tuntas diserahkan pada 2026, seiring dengan inventarisasi final terhadap warga yang tidak direlokasi,” ujar Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara Syafran Zamzami. Pernyataan ini memperkuat komitmen Bank Tanah untuk menyelesaikan program ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi