Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut, Tangerang, Banten. Nusron mengakui ada 263 sertifikat tanah yang tercatat di aplikasi Bhumi milik kementerian BPN.
Sejumlah perusahaan yang tercatat, 234 SHGB milik PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Menteri Nusron mengancam jika ditemukan surat sertifikat berada di luar garis pantai, maka akan dievaluasi dan ditinjau ulang. Bahkan akan dicabut sertifikatnya.
"Karena sertifikat ini terbit tahun 2023. Berdasarkan PP, kalau sertifikat itu belum usia 5 tahun, dan ternyata terbukti secara faktual ada cacat material, cacat prosedural, cacat hukum, maka dapat kami batalkan, dan ditinjau ulang tanpa harus limpah pengadilan," kata Nusron.