Malaysia Pelajari Pendekatan Indonesia dalam Pembatasan Anak Platform Digital
Wakil Menteri Komunikasi Malaysia YB Teo Nie Ching mempelajari strategi Indonesia dalam pembatasan anak platform digital, khususnya media sosial, untuk menjamin keamanan daring. Simak bagaimana kedua negara berupaya melindungi generasi muda di ruang siber
Wakil Menteri Komunikasi Malaysia, YB Teo Nie Ching, baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Indonesia. Kunjungan ini bertujuan untuk memahami lebih dalam pendekatan pemerintah Indonesia dalam membatasi akses anak-anak terhadap platform digital. Fokus utama adalah pada regulasi penggunaan media sosial yang aman bagi generasi muda.
Dalam pertemuan di Kantor Komdigi RI di Jakarta Pusat pada Selasa (10/2), YB Teo Nie Ching menyoroti kebijakan Indonesia. Ia tertarik pada cara Indonesia mengatur pembatasan akses secara spesifik sesuai karakter masing-masing platform digital yang berbeda. Hal ini menunjukkan keseriusan Malaysia dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia maya.
Menteri Komdigi Meutya Hafid telah mengarahkan penetapan batasan usia yang bervariasi untuk berbagai platform media sosial. Pendekatan ini menarik perhatian Malaysia yang juga sedang menyusun kebijakan serupa. Kolaborasi regional diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam menciptakan ruang digital yang aman.
Pendekatan Malaysia dalam Verifikasi Usia Pengguna
Pemerintah Malaysia telah mengumumkan kebijakan pembatasan usia bagi penggunaan media sosial. Kebijakan ini menetapkan usia minimum 16 tahun bagi warganya untuk mengakses seluruh platform digital. Anak-anak di bawah usia tersebut tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial.
Saat ini, Pemerintah Malaysia sedang menguji coba penerapan peraturan pembatasan usia ini. Uji coba melibatkan penyedia platform digital secara langsung. Ini menunjukkan upaya serius untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Dalam skema uji coba tersebut, platform diizinkan menggunakan berbagai metode verifikasi usia. Metode yang digunakan antara lain kartu identitas nasional Malaysia, paspor, serta MyDigital ID. MyDigital ID merupakan sistem identitas digital nasional Malaysia yang diharapkan dapat mempermudah proses verifikasi.
Malaysia juga membuka ruang bagi penyedia platform digital untuk mengajukan teknologi alternatif. Teknologi ini harus dinilai efektif dalam memverifikasi usia pengguna platform. Melalui mekanisme sandbox, Malaysia ingin menguji mekanisme mana yang paling efektif dan memberikan hasil terbaik. Proses ini diharapkan selesai pada paruh pertama tahun ini, dengan pemberlakuan pembatasan usia mulai Juli.
Kerangka Kebijakan Indonesia dan Potensi Kolaborasi Regional
Wamen Komdigi Nezar Patria menjelaskan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan ini dikenal sebagai PP Tunas, yang mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. PP Tunas dirancang sebagai kerangka kebijakan komprehensif untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak.
Selain itu, PP Tunas juga membuka peluang kerja sama regional yang lebih erat antara negara-negara di Asia Tenggara. Nezar Patria mengemukakan potensi kolaborasi antara Indonesia dan Malaysia. Kolaborasi ini dapat mencakup pertukaran praktik terbaik dalam tata kelola ruang digital.
Indonesia menyambut baik kolaborasi yang lebih erat di beberapa bidang utama, khususnya perlindungan anak daring. Perlindungan anak daring merupakan tanggung jawab bersama bagi kedua negara. Baik Indonesia maupun Malaysia sama-sama berusaha untuk memastikan anak-anak dapat beraktivitas secara aman di ruang digital.
Momentum kunjungan ini diharapkan dapat memperdalam kolaborasi menuju masa depan yang ditandai inovasi. Kolaborasi juga diharapkan dapat membangun saling percaya dan kemakmuran bersama di kawasan. Upaya bersama ini penting untuk menciptakan lingkungan digital yang positif dan aman bagi generasi mendatang.
Sumber: AntaraNews