KPK Geledah Rumah di Depok Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Sita Kendaraan dan Properti
KPK tidak memberikan penjelasan rinci mengenai siapa pemilik rumah tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Depok, Jawa Barat. Rumah itu milik individu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Namun, KPK tidak memberikan penjelasan mendetail mengenai identitas pemilik rumah tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, "Dari penggeledahan rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, diamankan satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa aset." Pernyataan ini dikutip dari Antara pada Rabu, 13 Agustus 2025. Budi juga menambahkan bahwa aset-aset yang disita oleh KPK dari individu yang berhubungan dengan kasus ini termasuk properti.
Lakukan penggeledahan di Kantor Ditjen PHU
Pagi kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama di Jakarta sehubungan dengan dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji tahun 2024. "Saat ini masih berlangsung. Nanti kami akan update hasil geledahnya," ungkap juru bicara KPK. Penggeledahan tersebut berlangsung di ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). "Penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU," jelas Budi.
Masalah terkait kuota tambahan haji
Pada sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Pengumuman ini dilakukan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menginformasikan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa estimasi awal kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Di hari yang sama, KPK juga mengambil langkah pencegahan terhadap tiga individu, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya telah mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama pada waktu itu membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian kuota ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota untuk haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Dengan adanya berbagai temuan dan penyidikan ini, diharapkan akan ada kejelasan serta tindakan yang tepat untuk menanggulangi masalah yang ada dalam penyelenggaraan ibadah haji.