KPAI Mendesak Pembahasan RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Pengasuhan Anak, menyusul kasus tragis penganiayaan anak di Sukabumi yang menyoroti urgensi perlindungan anak dari kekerasan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengasuhan Anak. Dorongan ini muncul sebagai respons cepat terhadap kasus tewasnya seorang anak di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga kuat akibat penganiayaan oleh ibu tirinya.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyampaikan desakan tersebut usai mendampingi Lisna, ibu kandung dari NS, anak laki-laki korban penganiayaan, dalam proses pengajuan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah jumpa pers yang berlangsung di Kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Jumat (27/2).
Menurut Putra, pembahasan RUU Pengasuhan Anak menjadi sangat krusial agar kejadian serupa tidak terulang dan penanganan kasus kekerasan anak dapat dilakukan lebih proaktif. KPAI menekankan pentingnya regulasi ini untuk memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan, terutama dari lingkungan terdekat mereka.
Urgensi RUU Pengasuhan Anak di Tengah Kasus Kekerasan
Jasra Putra menegaskan bahwa RUU Pengasuhan Anak perlu segera disahkan, berkaca dari kasus NS yang menunjukkan bahwa tindakan seringkali baru diambil setelah insiden tragis terjadi. Ia menyatakan, “Agar kita tidak terlambat karena ini kan sudah di ujung, ya, sudah terjadi baru kita bergerak,” menggarisbawahi perlunya langkah preventif melalui legislasi.
Kasus NS, seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun, berakhir tragis setelah diduga dianiaya oleh ibu tirinya di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka lebam dan luka bakar yang parah di tubuhnya. Polres Sukabumi telah menetapkan Teni Ridha Shi (47), ibu tiri korban, sebagai tersangka penganiayaan.
KPAI mencatat bahwa pembunuhan terhadap anak sendiri atau filisida bukan kali ini saja terjadi di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, KPAI mencatat adanya sekitar 25 kasus filisida, sebuah data yang menunjukkan fenomena gunung es. “Saya kira ini adalah fenomena gunung es yang harus menjadi kewaspadaan kita, betapa orang terdekat ternyata tidak aman untuk perlindungan anak kita,” ujar Putra, menekankan betapa rentannya anak-anak di lingkungan terdekat mereka.
Penegakan Hukum Komprehensif dan Perlindungan Saksi
Sebagai penanganan jangka pendek atas kasus NS, KPAI meminta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum secara komprehensif terhadap pelaku. KPAI juga mendorong diterapkannya pasal berlapis terhadap pelaku yang merupakan orang terdekat korban, dengan pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman dasarnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
Tragisnya, Lisna, ibu kandung NS, diduga mengalami teror setelah berani menyuarakan kasus anaknya. Lisna diketahui telah melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran. Teror yang diterimanya berupa ancaman melalui pesan singkat dan telepon, memintanya untuk diam dan tidak ikut campur dalam kasus kematian anak kandungnya.
Merespons situasi ini, KPAI turut mendorong diberikannya perlindungan kepada ibu kandung korban, Lisna. Perlindungan ini dianggap vital agar kasus dapat terungkap secara terang benderang, termasuk mengidentifikasi apakah hanya ibu tiri yang terlibat atau ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kematian NS.
Sumber: AntaraNews