KPAI Mendesak: Cegah Kasus Tragis Balita R Terulang, RUU Pengasuhan Anak Harus Disahkan!
Kematian tragis balita R di Sukabumi akibat cacingan memicu KPAI mendesak pengesahan RUU Pengasuhan Anak. Seberapa penting regulasi ini mencegah kasus serupa?
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyuarakan desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak segera disahkan. Desakan ini muncul menyusul kasus tragis meninggalnya balita perempuan berinisial R (4) di Sukabumi, Jawa Barat, yang menderita cacingan parah.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyoroti kekosongan kebijakan yang ada saat ini, terutama ketika anak-anak berada dalam pengasuhan keluarga dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Menurutnya, kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislator, dan pegiat perlindungan anak.
Peran negara dianggap krusial untuk hadir melindungi anak-anak yang terabaikan dalam situasi rentan seperti yang dialami balita R. KPAI menekankan bahwa tidak ada satu pun tempat yang mau menerima keluarga dengan kondisi khusus seperti ini, sehingga anak-anak menjadi korban utama dari kelalaian sistem.
Tragedi Balita R: Kisah Pilu yang Memicu Desakan
Balita R, seorang anak perempuan berusia 4 tahun dari Kampung Padangenyang, Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia pada 22 Juli 2025 dalam kondisi tubuh yang dipenuhi cacing. Kisah pilu ini menjadi sorotan utama yang mendorong KPAI untuk mendesak pengesahan RUU Pengasuhan Anak.
R berasal dari keluarga tidak mampu, dengan ayah yang sakit-sakitan dan ibu yang mengalami gangguan jiwa. Mereka tinggal di sebuah rumah bilik panggung yang bagian bawahnya dipenuhi kotoran ayam, diduga menjadi sumber infeksi cacing yang fatal bagi balita R.
Tim pegiat sosial menemukan balita R dalam kondisi kritis dan sempat membawanya ke rumah sakit. Namun, upaya untuk mencari bantuan biaya medis ke berbagai lembaga pemerintah maupun sosial tidak membuahkan hasil, menambah daftar panjang kegagalan sistem dalam melindungi anak rentan.
Selama perawatan, cacing hidup dengan berat hingga 1 kilogram berhasil dikeluarkan dari tubuh R. Hasil CT scan bahkan menunjukkan bahwa cacing dan telurnya telah menyebar hingga ke otak, menggambarkan betapa parahnya kondisi balita R sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kekosongan Kebijakan dan Peran Negara dalam Pengasuhan Anak
Kasus balita R secara gamblang menunjukkan adanya kekosongan kebijakan yang signifikan dalam perlindungan anak, terutama bagi mereka yang berada dalam pengasuhan keluarga ODGJ atau keluarga rentan lainnya. KPAI menegaskan bahwa ini adalah masalah sistemik yang membutuhkan intervensi negara.
Jasra Putra menyatakan bahwa perlu ada upaya bersama untuk mendorong kembali inisiatif RUU Pengasuhan Anak. Ia menekankan bahwa negara harus mampu hadir secara nyata ketika tidak ada pihak lain yang bersedia menerima atau membantu keluarga dengan kondisi khusus dan anak-anak yang terabaikan di dalamnya.
Ketiadaan regulasi yang komprehensif mengenai pengasuhan anak menyebabkan banyak kasus seperti balita R tidak tertangani dengan baik. Anak-anak yang seharusnya menjadi prioritas perlindungan justru menjadi korban dari celah hukum dan sistem yang belum memadai.
Oleh karena itu, KPAI melihat RUU Pengasuhan Anak sebagai jembatan untuk memastikan bahwa setiap anak, terlepas dari kondisi keluarganya, mendapatkan hak pengasuhan yang layak dan perlindungan dari negara. Ini adalah langkah fundamental untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
Mendesak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak: Harapan untuk Masa Depan
KPAI terus menyerukan pentingnya pengesahan RUU Pengasuhan Anak sebagai solusi jangka panjang untuk masalah perlindungan anak di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang kuat dan sistematis untuk menangani berbagai kasus pengabaian dan kekerasan terhadap anak.
Jasra Putra menegaskan bahwa kasus-kasus seperti balita R harus menjadi panggilan bagi semua pihak untuk bertindak. Anak-anak Indonesia membutuhkan kebijakan yang lebih sistemik, afirmatif, dan mampu mengakomodasi kebutuhan khusus mereka, terutama yang berasal dari lingkungan rentan.
Pengesahan RUU Pengasuhan Anak diharapkan dapat memastikan adanya mekanisme yang jelas untuk identifikasi, intervensi, dan perlindungan bagi anak-anak yang berisiko. Ini termasuk penyediaan dukungan bagi keluarga rentan dan memastikan bahwa setiap anak mendapatkan akses terhadap kesehatan dan pengasuhan yang memadai.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang terabaikan dan meninggal dunia akibat kelalaian sistem. Kebijakan ini akan menjadi landasan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi tumbuh kembang anak-anak di seluruh Indonesia, memastikan hak-hak mereka terpenuhi secara optimal.
Sumber: AntaraNews