Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk mengawal tuntas kasus meninggalnya seorang anak berusia 12 tahun di Sukabumi, Jawa Barat. Korban diduga kuat menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya, memicu keprihatinan publik. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam insiden tragis ini.
Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada hari Minggu, menyusul kabar duka dari Sukabumi. DPR mendesak Polres Sukabumi untuk menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak secara maksimal terhadap pelaku. Langkah ini diambil guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya yang berduka.
Kasus ini menyoroti kembali isu kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga. Habiburokhman secara khusus meminta penyidik untuk meneliti setiap perbuatan pelaku secara cermat. Hal ini penting untuk menentukan bobot hukuman yang setimpal atas tindakan keji tersebut.
Advertisement
Advertisement
DPR RI Kecam Kekerasan dan Desak Penegakan Hukum
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas mengutuk insiden penganiayaan yang berujung pada kematian anak NS (12) di Sukabumi. Ia menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas. Komisi III DPR RI akan terus memantau proses hukum kasus ini secara ketat.
Habiburokhman menyarankan agar Polres Sukabumi menerapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada terduga pelaku. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, ia juga meminta penyidik Polres Sukabumi untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh perbuatan yang dilakukan kepada korban. Jika terbukti ada pola kekerasan yang berkelanjutan, hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam penentuan hukuman. Penyelidikan yang teliti diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta di balik kematian tragis ini.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Tragis Kasus Anak Tewas di Sukabumi
Korban, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, sebelumnya tinggal di sebuah pesantren. Namun, saat kejadian nahas itu terjadi, ia sedang berada di rumah untuk libur persiapan awal puasa bersama keluarga. Momen seharusnya penuh kehangatan tersebut berubah menjadi tragedi yang memilukan.
Ayah korban, yang sedang bekerja di Kota Sukabumi, menerima telepon dari istrinya yang meminta segera pulang karena korban jatuh sakit. Setibanya di rumah, sang ayah mendapati anaknya dalam kondisi yang memprihatinkan. Korban kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis.
Sayangnya, upaya penyelamatan tidak berhasil. Korban menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit dengan luka lebam dan luka bakar di tubuhnya. Kondisi ini menjadi indikasi kuat adanya penganiayaan fisik yang serius. Peristiwa ini mengguncang masyarakat Sukabumi dan sekitarnya, menuntut keadilan bagi korban.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Pengawalan Hingga Persidangan
Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus anak tewas di Sukabumi ini hingga ke meja persidangan. Habiburokhman menyatakan bahwa pengawalan ini bertujuan untuk memastikan almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan yang seutuhnya. Transparansi dan akuntabilitas proses hukum menjadi prioritas utama.
Pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh intervensi apapun. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu sangat diperlukan dalam kasus kekerasan terhadap anak. Masyarakat juga diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini.
Dengan pengawalan dari DPR dan dukungan publik, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil. Pelaku harus menerima konsekuensi hukum yang setimpal atas perbuatannya. Ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews