Kemenkum NTT Perkuat Reformasi Hukum Daerah, Sasar Peningkatan Kualitas Regulasi dan Pelayanan Publik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) gencar perkuat Reformasi Hukum NTT melalui sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026, dorong regulasi efektif dan kepastian hukum di daerah demi pelayanan prima.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengintensifkan upaya memperkuat reformasi hukum di tingkat daerah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui sosialisasi penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang baru-baru ini diselenggarakan di Kupang.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa IRH merupakan instrumen krusial untuk mengukur sejauh mana regulasi di daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif. Menurutnya, reformasi hukum tidak hanya berhenti pada penyusunan aturan, tetapi juga harus memastikan regulasi tersebut konsisten dan memberikan kepastian hukum.
Sosialisasi ini dilaksanakan secara hybrid dari Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkum NTT, melibatkan berbagai pihak penting dari pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi NTT. Kehadiran Tim Asesor, Tim Kerja IRH, serta pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Hukum menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong perbaikan tata kelola hukum di wilayah tersebut.
Indeks Reformasi Hukum: Instrumen Strategis Pengukur Efektivitas Regulasi
Indeks Reformasi Hukum (IRH) menjadi alat ukur yang strategis dalam mengevaluasi efektivitas regulasi di daerah. Silvester Sili Laba menekankan bahwa tujuan utama reformasi hukum adalah menciptakan regulasi yang tidak hanya ada, tetapi juga berfungsi optimal, konsisten, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pelaksanaan IRH Tahun 2026 ini sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 dan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia, yang berfokus pada penguatan reformasi hukum dan birokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa upaya di tingkat daerah merupakan bagian integral dari agenda pembangunan nasional yang lebih besar.
Kanwil Kemenkum NTT mengapresiasi peningkatan capaian IRH di wilayahnya, di mana jumlah daerah yang meraih predikat “Istimewa” meningkat signifikan. Dari hanya tiga daerah pada tahun 2024, kini delapan daerah telah mencapai predikat tersebut pada tahun 2025.
Meskipun demikian, Silvester mengakui bahwa masih ada beberapa daerah yang memerlukan penguatan kualitas data dukung dan komitmen lintas sektor untuk mencapai hasil yang lebih optimal. Peningkatan ini menjadi indikator positif, namun juga memicu semangat untuk terus berbenah.
Sinergi dan Kualitas Data Dukung Jadi Kunci Penilaian IRH
Dalam sesi pemaparan materi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTT, Yunus Bureni, menjelaskan pedoman teknis Penilaian IRH Tahun 2026. Pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan evaluasi.
Yunus Bureni menekankan pentingnya sinergi yang kuat dalam proses harmonisasi produk hukum daerah, serta peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan. Kedua aspek ini merupakan variabel utama yang sangat menentukan dalam penilaian IRH.
Sesi berikutnya, Analis Hukum Ahli Madya, Hempy J. W. Poyk, memfokuskan materi pada variabel kualitas re-regulasi dan deregulasi melalui kegiatan Analisis dan Evaluasi (AE) peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pentingnya penetapan Surat Keputusan (SK) kegiatan dan tindak lanjut rekomendasi hasil AE.
Selain itu, Hempy juga menyoroti kewajiban penataan database hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi secara nasional. Integrasi ini penting untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas data hukum yang akurat dan terkini.
Komitmen Berkelanjutan Kanwil Kemenkum NTT untuk Reformasi Hukum Berdampak
Pemaparan penutup disampaikan oleh Isthining Wahyu Satiti Utami dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang menguraikan teknis pengunggahan data dukung IRH 2026 serta arah pembaruan indikator IRH 2027. Informasi ini krusial bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan diri menghadapi penilaian di masa mendatang.
Melalui sosialisasi ini, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memberikan pendampingan berkelanjutan kepada pemerintah daerah. Pendampingan ini bertujuan agar reformasi hukum tidak hanya menjadi program, tetapi juga budaya kerja yang melekat.
Harapannya, reformasi hukum yang berkelanjutan ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan terciptanya kepastian hukum di seluruh wilayah NTT. Upaya ini merupakan investasi jangka panjang untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews