Kejari Bireuen Dakwa Bendahara DPMG-PKB Korupsi Dana BOKB Rp1,1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen mendakwa seorang bendahara DPMG-PKB atas dugaan korupsi dana BOKB senilai Rp1,1 miliar, memicu sorotan terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah mendakwa Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terdakwa, Ainol Mardhiah, diduga menyelewengkan dana Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih. Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Jumat, 27 Februari 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Furqan membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jamaluddin, dengan hakim anggota Ani Hartati dan Zul Azmi. Kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran BOKB tahun anggaran 2024 oleh DPMG-PKB Kabupaten Bireuen yang mencapai lebih dari Rp7,9 miliar. Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada 17 unit pelaksana teknis daerah (UPTD) kecamatan.
Namun, JPU mengungkapkan bahwa dana BOKB tersebut hanya dibayarkan sebagian kepada UPTD KB kecamatan, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Perbuatan Ainol Mardhiah ini terungkap setelah hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan. Proses hukum ini menjadi perhatian publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Kronologi Dugaan Penyelewengan Dana BOKB
Dugaan korupsi ini berpusat pada pengelolaan dana Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di DPMG-PKB Kabupaten Bireuen. Pada tahun anggaran 2024, dinas tersebut mengelola dana BOKB sebesar lebih dari Rp7,9 miliar yang dialokasikan untuk 17 UPTD KB di berbagai kecamatan. Terdakwa, Ainol Mardhiah, menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada DPMG-PKB Kabupaten Bireuen saat itu.
Sebagai bendahara, Ainol Mardhiah memiliki kewenangan untuk mencairkan anggaran BOKB. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, JPU Muhammad Furqan menyatakan bahwa sebagian besar dana yang dicairkan tidak sampai sepenuhnya ke UPTD KB yang berhak. Sebaliknya, sejumlah besar dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Modus operandi ini menyebabkan terhambatnya operasional program keluarga berencana di tingkat kecamatan dan menimbulkan kerugian finansial bagi negara. Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen menjadi dasar kuat dalam penetapan kerugian negara. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat dalam pengelolaan anggaran publik.
Kerugian Negara dan Pasal yang Didakwakan
Perbuatan terdakwa Ainol Mardhiah telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen. Angka kerugian ini menjadi fokus utama dalam persidangan kasus korupsi dana BOKB ini. Kejaksaan Negeri Bireuen mendakwa Ainol Mardhiah dengan beberapa pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan juga mencakup Pasal 8 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam menjerat terdakwa dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku untuk tindak pidana korupsi. Penggunaan Undang-Undang terbaru, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menunjukkan upaya penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan regulasi. Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU, sehingga persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi pada pekan berikutnya.
Sumber: AntaraNews