Kejagung Jadwalkan Periksa Saudagar Minyak Riza Chalid 4 Agustus 2025
Riza Chalid diharapkan hadir pada pemeriksaan Senin, 4 Agustus 2025 mendatang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan yang ketiga terhadap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, Riza Chalid diharapkan hadir pada pemeriksaan Senin, 4 Agustus 2025 mendatang.
"Riza Chalid diperkirakan minggu depan, sudah, sekitar tanggal 4 Agustus," tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7).
Menurutnya, penyidik Kejagung memilih mengikuti prosedur penegakan hukum dengan melayangkan panggilan pemeriksaan sampai dengan tiga kali. Setelahnya, upaya paksa terhadap Riza Chalid akan dilakukan, baik lewat Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga penerbitan Red Notice.
"Nanti, yang penting kita informasikan dulu di harian nasional, sudah ditetapkan dan nanti setelah itu kita proses, kita tunggu, mudah-mudahan sih datang yang ketiga ya, kita tunggu saja," kata dia.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencabut paspor saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan, sejak awal sudah ada permintaan cegah dan tangkal (cekal) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Riza Chalid, hingga akhirnya diambil langkah pencabutan paspor.
“Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut,” tutur Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/7).
Langkah pencabutan paspor Riza Chalid sebagaimana konfirmasi dari Menteri Imipas Agus Andrianto itu juga dibenarkan oleh Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.
"Betul paspornya sudah dicabut oleh Imigrasi," kata Yuldi.