Kakak Korban Curiga Kematian Dosen Untag Semarang Janggal
Kakak korban mengungkap D merupakan sosok yang tertutup. Namun ia menaruh curiga terhadap AKBP B yang menjadi saksi kunci.
Perdana Cahya atau akrab disapa Fian, kakak korban, mengungkap kematian adeknya D (35) meninggalkan kejanggalan.
D merupakan dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11).
Fian mengatakan D merupakan sosok yang tertutup untuk permasalahan pribadi. Jangankan penyakit, hubungan dengan AKBP B yang menjadi saksi kunci pun tak pernah bercerita.
"Tidak terlalu paham apakah sakit. Karena tidak pernah cerita, termasuk terkait AKBP B itu," kata Fian di Pemprov Jateng, Kamis (20/11).
Meski tidak pernah cerita secara langsung, seusai D meninggal, AKBP B sempat mengirimkan foto kepada saudara lain yang tinggal di Purwokerto. Namun, foto itu mendadak dihapus.
"Dari situ saja saya sudah ada kecurigaan. Sekilas fotonya itu ada darah di perut dan paha. Jadi outopsi nantinya bisa mengungkap kejanggalan penyebab kematian adik saya," jelasnya.
Polda Jateng Jangan Tutupi Kasus
Kuasa Hukum Korban, Zaenal Abidin Petir, mendesak Polda Jateng meminta Polda Jateng bisa mengungkap kasus ini secara transparan dan teran benderang. Termasuk keterlibatan AKBP B yang saat ini masih menjadi tanda tanya.
"Polda Jateng jangan menutup-nutupi. Apalagi AKBP B sama almarhum ini satu KK (Kartu Keluarga) dengan status family lain. Padahal AKBP B punya keluarga," kata Petir.
Kalau AKBP B kena Patsus 20 hari karena melanggar kode etik sudah semestinya. Sebab, sebagai aparat penegak hukum, tak etis bilamana bermain wanita dengan kondisi sudah memiliki keluarga.
"Sudah punya keluarga, tapi masukkan nama wanita lain di KK, pelanggaran ini," ujarnya.
Sebelumnya, korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi terlentang tanpa busana di lantai kamar hotel yang lokasinya tak jauh Stadion Jatidiri Semarang.
Seorang polisi berpangkat AKBP B dimintai keterangan saksi lantaran menolong korban dan akhirnya dipatsus 20 hari karena langgar kode etik Polri.