Istrinya Difitnah, Menperin Agus Gumiwang akan Laporkan LSM Ini ke Polisi
Agus Gumiwang Kartasasmita dituding melindungi istri dalam perkara tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam jual beli tanah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dituding melindungi istri dalam perkara tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam jual beli tanah atas nama PT Asiana Lintas Development (PT. ALD). Isu ini dilontarkan oleh Koordinator Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Hairullah.
Dalam pernyataannya, Hairullah mengatakan, PT ALD belum melakukan pembayaran atas pembelian tanah milik almarhum Maridi Sayugo sebesar Rp35 Miliar.
Atas pemberitaan tersebut, Menperin menyatakan, yang disampaikan LSM tersebut merupakan tuduhan yang tidak benar, fitnah, dan merupakan pencemaran nama baik.
“Transaksi jual beli tanah tersebut sudah selesai, dan PT ALD telah menyelesaikan semua kewajibannya. Dengan demikian tidak ada lagi kewajiban perusahaan tersebut pada pemilik tanah sebelumnya,” ujar Menperin di Jakarta, Selasa (25/3).
Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Agus menambahkan, kewajiban PT. ALD terkait jual beli tersebut sudah tuntas. Ia juga menegaskan, dirinya tidak menggunakan fasilitas dan kewenangannya sebagai pejabat publik untuk melindungi istrinya dalam masalah yang dituduhkan tersebut.
“Tindakan mengaitkan saya sebagai Menperin yang seakan-akan menggunakan fasilitas dan kewenangan untuk melindungi istri dalam persoalan yang mereka sampaikan ini adalah tidak berdasar dan merupakan fitnah serta pencemaran nama baik,” jelasnya.
Atas dasar tuduhan tersebut, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Buat Kegaduhan
Agus akan membawa hal tersebut ke polisi. Sebab, hal tersebut dianggap sangat merugikan dirinya dan keluarga.
“Kami akan melaporkan Koordinator LSPI atas pernyataannya di media massa dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Bukan hanya informasi yang disampaikan tidak benar, namun juga mengakibatkan kegaduhan di kalangan masyarakat akibat pencemaran nama baik yang dilakukan,” tegas Agus.
Menperin menyebutkan, sebagai pejabat publik, dirinya selalu berupaya taat hukum dan menjunjung tinggi hukum, serta tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat publik untuk kepentingan pribadi.