Adik dan Keponakan Syahrul Yasin Limpo Melawan, Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Penipuan Rp50 Miliar

Gugatan praperadilan diajukan karena menilai tidak terdapat kesesuaian antara alat bukti dan perbuatan disangkakan.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Adik dan Keponakan Syahrul Yasin Limpo Melawan, Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Penipuan Rp50 Miliar
Adik dan Keponakan Syahrul Yasin Limpo Melawan, Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Penipuan Rp50 Miliar (Merdeka.com)

Adik dan keponakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yakni Irman Yasin Limpo serta Andi Pahlevi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulsel menetapkan Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen sejak, Jumat (28/11).

Kuasa hukum Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi, Muhammad Nursalam membenarkan kedua kliennya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka. Hanya saja, dua kali agenda sidang ditunda.

“Penundaan pertama karena termohon tidak hadir. Sementara penundaan kedua, karena jawaban termohon belum siap,” ujar Irman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (19/12).

Pembelaan Kubu Tersangka

Nursalam mengungkapkan kedua kliennya tersebut ditetapkan tersangka Ditreskrimum Polda Sulsel karena diduga melanggar pasal 378 dan 266 KUHP.

"Padahal unsur penipuan harus memenuhi adanya serangkaian kata-kata bohong yang menggerakkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” ujar dia.

Nursalam menegaskan kedua kliennya tidak menerima uang dari pelapor. Dia menyebut uang diserahkan kepada Andi Baso melalui pihak lain.

"Namun, karena Andi Baso telah meninggal dunia, peruntukan uang tersebut tidak dapat lagi diklarifikasi. Tidak mungkin orang yang tidak menerima uang diminta bertanggung jawab atas perbuatan pihak lain,” tegas dia.

Terkait adanya pengakuan utang, Nursalam menegaskan hal tersebut tetap harus dibuktikan dengan penyerahan uang secara nyata.

Sementara untuk Pasal 266 KUHP, dia menyebut sangkaan tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya pelapor dari kepengurusan yayasan.

“Itu seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, bukan pidana. Yayasan adalah organisasi sosial, bukan badan usaha. Pasal 266 mensyaratkan adanya kerugian nyata, sementara dalam yayasan tidak dikenal kerugian finansial seperti pada perseroan terbatas,” jelas di.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan praperadilan karena menilai tidak terdapat kesesuaian antara alat bukti dan perbuatan yang disangkakan.

“Kami akan menghadirkan ahli pidana dan ahli perdata untuk menjelaskan keabsahan penetapan tersangka serta aspek hukum yayasan,” ucap dia.

Informasi dihimpun, kasus tersebut bermula dari transaksi sebesar Rp50 miliar antara Irman Yasin Limpo dengan seorang pengusaha inisial BN. Transaksi itu berkaitan dengan rencana pembelian Sekolah Islam Al-Azhar di Jalan Letjen Hertasning, Makassar.

BN mengaku diminta membantu pendanaan karena pemilik sekolah saat itu, almarhum Andi Baso, tidak sanggup melunasi kewajiban kredit di bank. Irman Yasin Limpo disebut berminat membeli sekolah tersebut, namun tidak memiliki dana.



Rekomendasi