Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rafael Alun Sebut Dakwaan Jaksa Soal Hartanya Kabur, Klaim Punya Hak Imunitas karena Ikut Tax Amnesty

Rafael Alun Sebut Dakwaan Jaksa Soal Hartanya Kabur, Klaim Punya Hak Imunitas karena Ikut Tax Amnesty

Rafael Alun Sebut Dakwaan Jaksa Soal Hartanya Kabur, Klaim Punya Hak Imunitas karena Ikut Tax Amnesty

Menurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.

Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo menyebut dakwaan Jaksa Tipikor mengaburkan fakta mengenai aset yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebab menurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.

Rafael lantas mengaitkan dengan UU 'Tax Amnesty' tentang hak imunitas.

Rafael Alun Sebut Dakwaan Jaksa Soal Hartanya Kabur, Klaim Punya Hak Imunitas karena Ikut Tax Amnesty

"Surat dakwaan a quo kabur karena dalam uraian fakta mencantumkan barang bukti yang seharusnya masuk dalam 'perlindungan' Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak (UU Tax Amnesty)" kata Junaedi Saibih, salah satu kuasa hukum Rafael saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Kuasa hukum menyebut Rafael telah mengikuti program pengampunan pajak berdasarkan surat keterangan pengampunan pajak sejak 8 Oktober 2016. Sedangkan untuk Irene juga telah mengikuti program tersebut pada 11 Oktober 2016.

Rafael Alun Sebut Dakwaan Jaksa Soal Hartanya Kabur, Klaim Punya Hak Imunitas karena Ikut Tax Amnesty

Dasar pengaburan fakta itu berdasarkan pada Pasal 20 UU Tax Amnesty yang dinilai harta kekayaan Irene dalam program pengampunan pajak adalah suatu bentuk proses pengampu sanksi administratif atas tidak dimasukkannya atau ditempatkannya harta kekayaan tersebut dalam proses pemberitahuan tahunan pajak.

"Bahwa dalam uraian fakta yang mencantumkan harta kekayaan milik terdakwa dan ibu Irene yang telah diikutkan program pengampunan pajak berdasarkan UU Tax Amnesty telah mengakibatkan surat dakwaan menjadi kabur karena segala harta kekayaan yang sudah diikutsertakan dalam program pengampunan pajak berlaku asas imunitas untuk dilakukan penuntutan sengaimana diatur dalam pasal 20 UU Tax Amnesty," kata kuasa hukum Rafael.

Kuasa hukum Rafael meminta majelis hakim tidak menjadikan harta kekayaan klien dan ibunya sebagai dasar melakukan penuntutan pidana.<br>

Kuasa hukum Rafael meminta majelis hakim tidak menjadikan harta kekayaan klien dan ibunya sebagai dasar melakukan penuntutan pidana.

Hal itu demi mencegah kemungkinan terjadinya akumulasi sanksi pidana dan sanksi administratif.

Kuasa hukum menilai sudah sepantasnya Rafael dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan penuntut umum.<br>

Kuasa hukum menilai sudah sepantasnya Rafael dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Rafael Alun sebelumnya mengklaim sejumlah tanah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadikan dakwaan Jaksa Tipikor bukan miliknya. Sejumlah tanah tersebut milik almarhum ibunya Irene Suheriani Suparman yang wafat pada 2022 lalu.

Kuasa hukum Rafael menjabarkan bahwa tanah atau bangun yang berada di Jalan IPDA Tut Harsono, Yogyakarta; Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru; serta di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Sleman bukan lah milik Rafael.

"Faktanya aset milik alhamrhum ibu terdakwa yang telah meninggal pada tahun 2022 yakni ibu Irene Suheriani Suparman, sebagaimana diketahui dari SPT tahunan PPH wajib pajak orang pribadi tahun 2021 atas nama Irene Suheriani Suparman," kata kuasa hukum Rafael dalam nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Tidak hanya itu, kuas hukum juga menyebut beberapa aset seperti PT Bukit Hijau Asri yang bertempat di Mihasa Utara bukan milik kliennya. Namun bangunan dengan SHGB nomor 554 dengan luas tanah 31.920 meter persegi tersebut milik aset PT Bukit Hijau Asri.

"Dalam hal ini kepemilikan aset PT tidak dapat disamakan dengan kepemilikan aset pribadi terdakwa," ucap kuasa hukum.

Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK

Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Selengkapnya
Prajogo Pangestu, Orang Paling Kaya di Indonesia yang Pernah Ikut Program Pengampunan Pajak
Prajogo Pangestu, Orang Paling Kaya di Indonesia yang Pernah Ikut Program Pengampunan Pajak

Kekayaan Prajogo Pangestu mengalahkan keluarga Hartono, yang kerap berada di urutan pertama orang terkaya di Indonesia versi Forbes.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Rafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Kilas Balik Kasus Rafael Alun: Dari Sang Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, Sampai Dituntut 14 Tahun Penjara
Kilas Balik Kasus Rafael Alun: Dari Sang Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, Sampai Dituntut 14 Tahun Penjara

Rafael Alun sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp18,9 miliar terkait kasus korupsi di Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres
VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

Cawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M

Berkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat

Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya