Ini Barang Bukti yang Disita KPK di Rumah Eks Menag Yaqut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, barang bukti terdiri dari dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), salah satunya ponsel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti hasil dari penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Jakarta Timur, Jumat (15/8).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, barang bukti terdiri dari dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), salah satunya ponsel.
"Jadi dari BBE itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini," ujar dia kepada wartawan, Jumat (15/8).
Informasi di dalam BBE itu diharapkan Budi bisa menelusuri alur dugaan korupsi kuota haji 2024 yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
"Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini," ujar dia.
Geledah Rumah ASN Kemenag
Selain menggeledah rumah Yaqut, KPK juga menggeledah kediaman seorang ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat.
Dari sana, KPK menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix.
"Untuk mobil yang diamankan di penggeledahan yang di Depok ada Innova Zenix. Saat ini posisinya sudah di Gedung KPK, sudah diamankan," ujar dia.
Mencari Petunjuk
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari petunjuk yang dapat membuat perkara ini semakin terang.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dari kasus ini diduga lebih dari Rp1 triliun. Bukti-bukti yang diperoleh juga akan digunakan untuk optimalisasi pemulihan aset.
“Sepekan ini, selain menyita satu unit kendaraan roda empat hari ini, tim sebelumnya juga telah mengamankan beberapa aset properti dan kendaraan roda empat lainnya yang kini disimpan di Gedung KPK,” ujar Budi.