Ijazah Jokowi Digugat, Ini Respons Dosen Pembimbing Akademik Kasmudjo
Kasmudjo (76) mengaku belum pernah menghadapi proses hukum serupa dan merasa belum siap menjalani persidangan.
Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat ke ranah hukum. Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM), resmi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Sleman oleh seseorang bernama Ir. Komardin.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Selain Kasmudjo, turut digugat Rektor UGM, empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.
Saat ditemui di rumahnya di Pogung Kidul, Kabupaten Sleman, Kasmudjo (76) mengaku belum pernah menghadapi proses hukum serupa dan merasa belum siap menjalani persidangan.
"Saya enggak siap. Saya menghadapi macam-macam itu (proses persidangan) belum pernah," ujar Kasmudjo, Rabu (14/5).
Jokowi Datangi Rumah Kasmudjo
Namun, ia menambahkan, seluruh urusan hukum akan ditangani oleh pihak kampus, sesuai koordinasi dengan Dekanat Fakultas Kehutanan UGM.
"Saya sudah kontak sama Pak Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Pak Sigit bilang, 'segala sesuatu terkait Pak Kas (Kasmudjo) apakah itu urusan ijazah, urusan perdata atau urusan wakil untuk memberikan penjelasan semua nanti suruh ke sini (Kehutanan UGM). Nanti kita jawab'," jelasnya.
Dalam suasana penuh kehangatan, Kasmudjo juga membenarkan, Presiden Jokowi sempat berkunjung ke rumahnya pada Selasa (13/5). Ia menyampaikan rasa bahagianya atas kunjungan tersebut.
"Terimakasih. Matur nuwun. Saya ditiliki anak, murid saya," ucapnya haru.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak UGM atau kuasa hukum terkait rencana mereka menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.