Sorot
{{caption}}
Hadiah Juara Premier League 2025/2026: Arsenal Kantongi Rp1,2 Triliun

{{caption}}
Demo Ricuh di Lapas Narkotika Gowa, Delapan Orang Ditangkap

{{caption}}
Eks Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Bukti Transfer

{{caption}}
Terungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra di Kasus Korupsi CPO

{{caption}}
Bruno Fernandes adalah Masa Depan Manchester United

{{caption}}
Ngaku Anggota Polri, Komplotan Perampok Teror Pengendara di Palmerah

Topik Terkait
{{caption}}
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

{{caption}}
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

{{caption}}
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

{{caption}}
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.

{{caption}}
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

KPK
{{caption}}
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

{{caption}}
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

{{caption}}
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali

KPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.

KPK
{{caption}}
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.

{{caption}}
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

{{caption}}
Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!

Eddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

{{caption}}
Sakit Kambuh, Wamenkum HAM Eddy Hiariej KPK Minta KPK Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Eddy Hiariej berjanji akan kooperatif dalam proses pemeriksaan berikutnya.

{{caption}}
Transformasi Pemasyarakatan KUHP Nasional: Pidana Penjara sebagai Alternatif Terakhir

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memaparkan Transformasi Pemasyarakatan di era KUHP Nasional, menekankan pidana penjara sebagai alternatif terakhir dan peran sentral pemasyarakatan.

{{caption}}
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden saat Menggodok KUHP Baru

Ia mencontohkan, hampir seluruh KUHP di berbagai negara memuat pasal terkait penyerangan atau penghinaan terhadap kepala negara, termasuk kepala negara asing.

{{caption}}
VIDEO: Eddy Hiariej Skakmat Eks Pimpinan KPK Kubu Anies: Saya Berbeda Saat Ditetapkan Tersangka

Anggota tim hukum Anies Baswedan, Bambang Widjayanto melakukan walkout saat ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej datang

{{caption}}
Bambang Widjojanto Walk Out dari Sidang MK, Eddy Hiariej Langsung Protes

Bambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK

{{caption}}
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

{{caption}}
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

kpk
{{caption}}
KPK Periksa Pejabat PN Depok Terkait Permohonan Eksekusi PT Karabha Digdaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Depok, dengan memeriksa sejumlah mantan pejabat dan pegawai pengadilan terkait permohonan eksekusi riil PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.

{{caption}}
Serapan APBD Tulungagung 2026 di Bawah Target, Pemkab Ungkap Dampak OTT KPK

Realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tulungagung Tahun Anggaran 2026 masih jauh di bawah target, Plt Bupati Ahmad Baharudin menyebut penyesuaian program pasca-OTT KPK sebagai penyebab utama.

{{caption}}
ACFFEST 2026 dan Ruang Nonton Perkuat Edukasi Antikorupsi Keluarga Lewat Film Interaktif

Festival film antikorupsi ACFFEST 2026 berkolaborasi dengan komunitas Ruang Nonton menyelenggarakan edukasi antikorupsi keluarga di Jakarta Selatan. Inisiatif ini menanamkan nilai integritas sejak dini melalui film dan diskusi interaktif, memperkuat kesad

{{caption}}
Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Putusan 5 Tahun Bui Eks Sekretaris MA Nurhadi dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Putusan pidana lima tahun penjara terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menegaskan sanksi atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

{{caption}}
Majelis Etik Tegaskan Standar Etika Ombudsman RI Harus Setara KPK

Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menegaskan bahwa Standar Etika Ombudsman RI harus setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjaga kepercayaan publik dan kualitas pelayanan.

{{caption}}
Penjelasan Ketua KPK soal Pemeriksaan Eks Dirjen PHU Hilman Latief di Kasus Korupsi Kuota Tambahan Haji

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pemeriksaan yang bersangkutan guna melengkapi keterangan yang masih kurang.