Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara setalah gugatannya melawan Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif alias Eddy Hiariej kalah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim memutuskan status 'tersangka' dugaan kasus korupsi Eddy tidak sah.
"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," ujar Ketua Sementara KPK, nawawi pomolango kepada wartawan, Selasa (30/1).
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mengatakan akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim hukum KPK.
"Biro hukum akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan," singkat dia.
Adapun yang jadi pertimbangan hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah lantaran bukti yang dilampirkan oleh KPK tidak sah.
"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
berita untuk kamu.
Estiono juga menyebut barang bukti yang diajukan oleh KPK dalam Praperadilan aquo tidak dapat menjadi rujukannya. Sebab tiap perkara memiliki karakter yang berbeda.
Oleh karenanya ia berpendapat penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Termohon,"
pungkas Hakim Estiono.
- Rahmat Baihaqi
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca Selengkapnya"Tim KPK akan hadir dan siap sampaikan tanggapan sesuai waktu agenda persidangan," kata Ali.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnya