KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Eddy diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi bersama tiga orang lainnya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah di Pengadilan Jakarta Selatan setelah gugatan eks Wamenkumham, Eddy Hiariej dimenangkan hakim.
Pascaputusan itu, KPK bersikukuh terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret Eddy Hiariej.
"Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut."
Kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/2).
KPK menilai, gugatan Eddy di PN Jakarta Selatan tidak menyinggung soal substansi materill penyidikan KPK. Namun demikian, KPK akan melakukan melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas dia.
"Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH," kata Ali Fikri.
KPK kembali menegaskan sangat menghormati putusan hakim yang memenangkan gugatan Eddy Hiariej. Putusan hakim sedianya mejadi sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.
Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut sempat dicabut oleh guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. Namun setelahnya kembali diajukan.
Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).