Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali
KPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
KPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej Kembali mengajukan gugatan pra peradilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut, pihaknya akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
"Tentu kami siap hadapi bila memang terdakwa dimaksud kembali ajukan praperadilan. KPK melalui Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (4/1).
Dia menegaskan semua proses hukum yang telah dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum. Mulai dari penyelidikan hingga mengumumkan Eddy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," terang Ali.
Sebelumnya, Eddy pernah mengajukan gugatan status 'tersangkanya' namun dipertengahan sidang berlangsung justru dicabut.
Kuasa Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno, mengatakan, telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Selain kepada hakim, pihaknya juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.
"Nanti setelah isoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu," katanya.
Pengacara tidak dapat menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan permohonan perkara praperadilan mantan Wamenkumham tersebut.
"Kami tidak bisa berbicara. Itu saja yang bisa kami sampaikan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej, Yogie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Permohonan dimasukkan pada Senin (4/12) di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya itu juga terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan penetapan pada 9 November 2023 di media massa.
KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaRespons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaNasDem akan prioritaskan koalisi dengan partai koalisi perubahan, PKS dan PKB.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnya