DPRD DKI Jakarta Soal Wacana Perubahan Pilkada: Belum Ada Pembahasan Formal
Pilkada langsung selama ini merupakan hak konstitusional warga Jakarta yang tidak bisa diubah secara tergesa-gesa.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan wacana soal perubahan mekanisme Pilkada masih berada di tingkat nasional. Belum menjadi agenda resmi di parlemen daerah.
“Saat ini memang menjadi salah satu isu besar dalam diskusi politik nasional. Sejauh ini belum ada pembahasan formal di DPRD DKI mengenai perubahan mekanisme Pilkada di tingkat provinsi,” ujar dia, Kamis (15/1).
Khoirudin mengakui wacana Pilkada tak langsung menuai pro dan kontra. Sebagian menilai model tersebut lebih efisien dari sisi biaya dan dapat menekan praktik politik uang di tingkat lokal. Namun di sisi lain, mayoritas masyarakat masih menghendaki Pilkada langsung.
“Survei menunjukkan mayoritas masyarakat lebih memilih tetap Pilkada secara langsung oleh rakyat, karena dianggap memperkuat legitimasi demokrasi dan keterlibatan publik,” ujarnya.
Meski demikian, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan bahwa DPRD DKI Jakarta tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat.
Ia menilai, Pilkada langsung selama ini merupakan hak konstitusional warga Jakarta yang tidak bisa diubah secara tergesa-gesa.
“Pilkada langsung adalah hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung, dan setiap perubahan terhadap itu harus dibahas secara matang, inklusif, dan memperhatikan suara masyarakat luas,” jelas dia.
Proses Wajib Libatkan Publik
Khoirudin juga menekankan, apabila wacana perubahan sistem Pilkada terus bergulir, maka prosesnya harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik.
“Saya percaya kedaulatan rakyat tetap menjadi prinsip fundamental demokrasi Indonesia. Mekanisme Pilkada langsung telah memberi ruang partisipasi yang luas dan menghadirkan akuntabilitas kepada warga DKI,” ujar dia.
Menurut dia, perubahan sistem pemilihan kepala daerah tidak boleh semata-mata didorong oleh pertimbangan teknis atau efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kualitas demokrasi dan legitimasi kepemimpinan daerah.
“Jika ada gagasan perubahan sistem, ia harus melalui proses legislasi yang terbuka, dialog publik yang luas, dan kajian mendalam tentang dampaknya terhadap kualitas pemerintahan dan legitimasi pemimpin daerah,” kata Khoirudin.