Tunggu Masukan DPR dan Parpol, Kemendagri Tegaskan Tak Buru-Buru Putuskan soal Usulan Pilkada Lewat DPRD
Baru-baru ini, muncul usulan kepala daerah dipilih lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, tidak akan terburu-buru dalam menentukan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada). Baru-baru ini, muncul usulan kepala daerah dipilih lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Tentu tidak terburu-buru juga," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto usai berkunjung ke SMAN 34 Jakarta, Selasa (17/12).
Walaupun demikian, Bima Arya mengatakan, semakin cepat menentukan sistem pilkada, maka semakin baik karena akan berdampak terhadap waktu persiapannya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Kemendagri saat ini membutuhkan masukan dari publik dalam penentuan sistem pilkada.
"Perlu masukan dari teman-teman kampus, peneliti, LSM (lembaga swadaya masyarakat), NGO (organisasi non-pemerintah), dan semuanya, dan terutama teman-teman partai politik dan DPR RI," jelasnya.
Jawab soal Kekhawatiran Demokrasi Mundur
Sementara itu, dia juga menanggapi soal kekhawatiran masyarakat bahwa akan terjadi kemunduran demokrasi bila kepala daerah dipilih oleh DPRD.
"Semua opsi itu ada plus minus. Ya kembali ke DPRD ada plus minusnya, langsung ada plus minusnya, ya semuanya pasti ada catatannya. Kami bahas semuanya di atas meja bersama-sama," ujarnya, dilansir Antara.
Sebelumnya, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD muncul, usai Presiden Prabowo Subianto menyinggung sistem politik di Indonesia yang dinilai mahal dan tidak efisien bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
"Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itu milih gubernur, milih bupati. Efisien, enggak keluar duit, keluar duit, keluar duit, kayak kita," kata Presiden Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara HUT Ke-60 Partai Golkar, di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12).