Komisi II DPR Tegaskan Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
Wacana Pilkada oleh DPRD itu bergantung pada keputusan masing-masing pimpinan Fraksi di DPR.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy mengatakan, revisi undang-undang (RUU) pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga saat ini belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2026.
"Kita hormati wacana yang berkembang tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR," kata Rifqinizamy di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/1).
Tunggu Keputusan Pimpinan Fraksi DPR
Rifqinizamy menegaskan, frasa demokratis untuk Pemilu dalam konstitusi tidak saklek dalam satu model. Hal ini tertuang risalah pembentukan pasal 18 ayat 4 pada amandemen konstitusi kedua tahun 2000.
"Ada yang ngusulin langsung. Ada yang ngusulin melalui DPRD. Ada yang ngusulin bentuk lain. Misalnya langsung ditunjuk seperti di Jogja. Atau bentuk-bentuk asimetris," kata dia.
Selain itu, Rifqi menyebut wacana Pilkada oleh DPRD itu bergantung pada keputusan masing-masing pimpinan Fraksi di DPR.
"Semua bergantung pada putusan pimpinan termasuk pimpinan-pimpinan fraksi. Yang jelas tugas kami sekarang adalah melakukan revisi terhadap Undang-undang pemilu kan, undang-undang nomor 7 tahun 2017. Undang-undang pemilu itu isinya hanya dua jenis pemilu, pilpres dan pileg,” pungkasnya.
Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Diketahui, wacana kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat usai digulirkan Presiden Prabowo Subianto dengan dalih efisiensi anggaran.
Menurut dia, anggaran besar yang digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dialihkan untuk memberi makan anak-anak hingga perbaikan sekolah.
Prabowo menyebut Singapura, Malaysia, dan India berhasil menggunakan anggaran lebih efisien karena kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Sejumlah partai sudah memberi dukungan terhadap usulan kepala daerah dipilih DPRD. Tercatat, hanya PDI Perjuangan (PDIP) menolak wacana tersebut.
Adapun isu Pilkada melalui DPRD ini bukan hal baru dalam politik Indonesia. Gagasan serupa juga sempat mengemuka di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendapat dukungan dari sejumlah tokoh politik, hingga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kala itu Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Hal ini disampaikan Jokowi saat pidato di acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Kamis malam (12/12/2024) lalu.