Sufmi Dasco: Tak Ada Rencana Pembahasan Revisi UU Pilkada Tahun Ini
Dasco menegaskan, usulan Kepala Daerah dipilih DPRD baru sekadar wacana, mengingat tak ada revisi UU Pilkada.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tidak ada pembahasan atau revisi UU Pilkada di DPR pada tahun 2026. Pertanyaan ini merespons wacana di masyarakat terkait pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
"Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada, sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Dasco menegaskan, usulan Kepala Daerah dipilih DPRD baru sekadar wacana, mengingat tak ada revisi UU Pilkada. "Wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD," kata dia.
Hal tersebut ditegaskan Dasco dalam pertemuan bersama Mensesneg dan Komisi II DPR.
"Kami mengadakan pertemuan terbatas antara pimpinan DPR kemudian pimpinan komisi ii, mewakili pihak pemerintah dalam hal ini ada Mensesneg, adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyaraat tentang UU Pilkada,” katanya.
Fokus Bahas RUU Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyatakan, Komisi II DPR saat ini fokus untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, bukan revisi Undang-Undang Pilkada. Dia menegaskan belum ada pembahasan sama sekali RUU Pilkada, termasuk wacana Kepala Daerah dipilih oleh DPRD.
"Sampai sejauh ini belum ada pembahasan soal Pilkada,” kata Bahtra kepada wartawan, dikutip Jumat (16/1).
Menurut dia, pembahasan RUU harus berurutan atau sesuai tahapan yakni penyempurnaan aturan pemilihan presiden dan legislatif terlebih dahulu, baru kemudian kepala daerah.
"Artinya kita fokus dahulu. Menurut pandangan saya, kita selesaikan dahulu pileg, pilpres, baru kemudian pilkada,” ujar dia.
Pembahasan RUU Pemilu Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Bahtra menyebut pembahasan Undang-Undang Pemilu diharapkan dapat dikerjakan dan selesai pada tahun ini.
"Sekarang ini kita baru mau mulai Undang-Undang Pemilu. Mudah-mudahan tahun ini bisa dibahas, dan kami Komisi II tentu siap jika diberi tugas,” ucap dia.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, tak ada arahan pimpinan DPR mengenai revisi Undang-Undang Pilkada. Ia kembali menegaskan pembahasan RUU Pilkada kemungkinan baru akan dilakukan setelah proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu selesai.
"Ini orang kita bahas Undang-Undang Pemilunya aja belum dimulai terus kemudian kita meloncat ke Undang-Undang Pilkada dan bagi saya kan ya butuh tahapan-tahapan lah dan pasti pada saatnya nanti kita akan sampaikan ke teman-teman" pungkasnya.