DPR Panggil Nabilah O'Brien, Korban Pencurian yang Jadi Tersangka, untuk RDPU
Komisi III DPR RI akan mengundang Nabilah O'Brien, pemilik Bibi Kelinci Kopitiam, yang menjadi korban pencurian namun justru ditetapkan sebagai tersangka, untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna mencari keadilan dan mengawasi penegakan hukum.
Komisi III DPR RI berencana mengundang Nabilah O'Brien, seorang pengusaha rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin, 9 Maret 2026. Pemanggilan ini dilakukan setelah Nabilah mengaku sebagai korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa RDPU tersebut akan melibatkan Nabilah O'Brien beserta kuasa hukumnya, serta aparat penegak hukum terkait. Pertemuan ini bertujuan untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum yang menjadi mitra Komisi III dalam bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Langkah ini diambil menyusul curhatan Nabilah O'Brien yang merasa dikriminalisasi setelah kasus pencurian di restorannya menjadi viral di media sosial. Ia berharap Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memberikan keadilan atas kasus yang menimpanya.
Kronologi Insiden di Bibi Kelinci Kopitiam
Kasus yang melibatkan Nabilah O'Brien bermula dari insiden di rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam miliknya. Sepasang suami istri meluapkan emosi dan membawa pulang makanan tanpa membayar setelah terlibat keributan.
Peristiwa ini terjadi pada 20 September 2025, saat kondisi restoran sedang ramai, menyebabkan pesanan membutuhkan waktu lebih lama. Salah satu pelanggan wanita yang tidak sabar kemudian masuk ke area dapur, yang merupakan area terlarang, dan memaki staf dapur.
Pria yang menemaninya juga ikut masuk, memaki staf, memukul lemari pendingin, dan menunjuk-nunjuk kepala staf dapur. Setelah keributan mereda, pasangan tersebut meninggalkan dapur sambil membawa 11 bungkus makanan dan tiga minuman senilai Rp530 ribu tanpa membayar.
Rekaman CCTV juga memperlihatkan seorang staf mencoba mengejar mereka ke area parkir untuk menagih pembayaran, namun pasangan itu justru mengancam sebelum pergi. Pasangan yang diduga berinisial ZK dan ER ini belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian tersebut.
Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Pencurian, Menuntut Keadilan
Nabilah O'Brien mengungkapkan bahwa dirinya, yang seharusnya menjadi korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Penetapan ini terjadi setelah ia membahas kasus tersebut di media sosial.
Selama lima bulan, Nabilah mengaku takut untuk bersuara dan berbicara mengenai kasusnya. Ia merasa terancam dan dikriminalisasi atas kejadian yang menimpanya.
Dalam pernyataannya, Nabilah memohon kepada Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan. Ia berharap dapat melanjutkan hidupnya dan yakin bahwa keadilan bisa ditegakkan.
Pengawasan DPR Terhadap Penegakan Hukum
Komisi III DPR RI, sebagai institusi yang bermitra dengan aparat penegak hukum, memiliki tugas untuk mengawasi kinerja mereka. Pemanggilan Nabilah O'Brien adalah bagian dari implementasi tugas pengawasan tersebut.
Habiburokhman menyatakan optimisme bahwa pertemuan RDPU ini akan membawa hasil positif. Ia menekankan harapan agar tidak ada warga negara yang dikriminalisasi dalam proses hukum.
Langkah proaktif DPR ini menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan bagi setiap warga negara. Ini juga menjadi sinyal penting bagi aparat penegak hukum untuk lebih cermat dalam menangani kasus, terutama yang melibatkan korban.
Sumber: AntaraNews