Pemilik Bibi Kelinci Anggap Janggal Penetapan Tersangka Nabilah O'Brien oleh Bareskrim
Nabilah O'Brien, pemilik Bibi Kelinci Kemang, merasa penetapan tersangka dirinya oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE sangat janggal. Simak kronologi lengkap kasus yang menjerat Nabilah O'Brien ini.
Jakarta, Indonesia – Pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien, menyatakan keberatannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penetapan tersangka ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik. Nabilah dan kuasa hukumnya menilai penetapan tersebut sangat janggal, mengingat ia awalnya adalah korban dugaan pencurian.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan oleh pelapor, Zendhy Kusuma. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Bibi Kelinci Kemang, Jakarta, pada Jumat (6/3). Goldie meyakini tidak ada unsur pidana dalam tindakan Nabilah.
Kasus ini bermula dari perseteruan antara Nabilah dan Zendhy Kusuma, di mana Nabilah lebih dahulu melaporkan Zendhy atas dugaan pencurian karena tidak membayar 14 pesanan makanan dan minuman. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, Nabilah justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, menyusul laporan balik dari Zendhy.
Kronologi Kasus yang Menjerat Pemilik Bibi Kelinci
Dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan pasangan ZK dan ESR terjadi pada 25 September 2025, ketika keduanya dilaporkan membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari restoran Bibi Kelinci di Kemang. Laporan polisi oleh Nabilah teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Setelah insiden tersebut, Nabilah sempat melayangkan somasi. Namun, terduga pelaku menanggapi dengan menyatakan berita itu tidak benar dan mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 miliar. Pada 30 September 2025, ZK melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Perkembangan kasus berlanjut hingga 24 Februari 2026, di mana Polsek Mampang Prapatan menetapkan Zendhy dan Evi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian. Ironisnya, hanya berselang empat hari, pada 28 Februari 2026, Nabilah justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Kejanggalan Penetapan Tersangka Menurut Kuasa Hukum
Goldie Natasya Swarovski, kuasa hukum Nabilah, menyoroti kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurut Goldie, Nabilah seharusnya menjadi korban dalam kasus dugaan pencurian, bukan pihak yang justru ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak pelapor, Zendhy Kusuma, mempersoalkan rekaman CCTV yang diunggah Nabilah hingga menjadi viral di media sosial. Goldie menjelaskan bahwa pengunggahan rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan. Tindakan itu dilakukan semata-mata untuk membuktikan kebenaran dan demi kepentingan publik.
“Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik, agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa,” ucap Goldie. Unggahan tersebut dimaksudkan sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak mengalami kejadian serupa.
Upaya Mediasi yang Gagal Mencapai Titik Temu
Dalam upaya mencari penyelesaian, Nabilah dan Zendhy Kusuma telah menjalani dua kali mediasi. Mediasi tersebut difasilitasi oleh Bareskrim Polri dan Polsek Mampang Prapatan. Namun, kedua belah pihak tidak menemukan titik temu dalam mediasi tersebut.
Goldie menyebutkan bahwa tawaran kesepakatan perdamaian yang diajukan oleh pihak Zendhy Kusuma dinilai tidak masuk akal. “Lalu, kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk akal,” jelasnya.
Polsek Mampang Prapatan sendiri telah menegaskan bahwa kasus terkait Restoran Bibi Kelinci merupakan dua perkara berbeda yang dilaporkan ke kantor polisi yang berbeda. Satu perkara adalah dugaan pencurian yang ditangani Polsek Mampang Prapatan, dan perkara lainnya adalah terkait unggahan rekaman CCTV yang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sumber: AntaraNews