Pemilik Bibi Kelinci Minta Gelar Perkara Khusus Bareskrim Usai Jadi Tersangka UU ITE
Nabila O Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, mengajukan permintaan Gelar Perkara Khusus Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE, padahal ia merasa menjadi korban pencurian. Mengapa hal ini bisa terjadi dan apa langkah hukum selanjutnya?
Nabila O Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, secara resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah ini diambil menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik. Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski, pada Jumat, 6 Maret 2026, di tengah kontroversi hukum yang menjeratnya.
Goldie Natasya Swarovski menjelaskan bahwa kliennya, Nabila, seharusnya berada dalam posisi sebagai korban dugaan pencurian. Namun, situasi berbalik drastis ketika ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Sabtu, 28 Februari 2026. Penetapan ini memicu kebingungan dan rasa ketidakadilan, mendorong Nabila untuk mencari kejelasan hukum melalui mekanisme gelar perkara khusus.
Permohonan gelar perkara khusus ini bertujuan untuk menunjukkan keadilan dan diharapkan dapat mengarah pada penghentian penyidikan. Kuasa hukum Nabila meyakini bahwa unsur pidana yang dituduhkan kepada kliennya tidak terpenuhi. Mereka berharap Bareskrim Polri dapat meninjau kembali kasus ini secara menyeluruh demi menegakkan prinsip keadilan.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka yang Kontroversial
Permasalahan hukum yang menimpa Nabila O Brien berawal dari insiden dugaan pencurian pada 25 September 2025. Saat itu, pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR dilaporkan membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari restoran Bibi Kelinci di Kemang. Laporan polisi Nabila teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Setelah insiden tersebut, Nabila sempat melayangkan somasi kepada terduga pelaku. Namun, respons yang didapatkan justru berbanding terbalik dari harapan. Pasangan ZK dan ESR menanggapi bahwa berita tersebut tidak benar dan bahkan mengaku mengalami kerugian materiil yang fantastis, mencapai Rp1 miliar.
Situasi semakin rumit ketika pada 30 September 2025, ZK dan ESR melaporkan balik Nabila ke Bareskrim Polri. Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah. Ini menjadi titik balik yang mengubah Nabila dari pelapor menjadi terlapor dalam kasus yang berbeda.
Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan Zendhy dan Evi (kemungkinan ZK dan ESR) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian. Ironisnya, hanya empat hari kemudian, tepatnya pada 28 Februari 2026, Nabila justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Upaya Hukum Nabila Menuntut Keadilan
Dalam menghadapi penetapan tersangka yang dinilai janggal ini, Nabila O Brien dan tim kuasa hukumnya tidak tinggal diam. Mereka telah melayangkan surat pengaduan masyarakat dan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Langkah ini menjadi prioritas utama untuk mendapatkan peninjauan ulang terhadap status hukum Nabila.
Kuasa hukum Nabila, Goldie Natasya Swarovski, menyatakan apresiasinya terhadap respons cepat dari Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Paminal telah merespons laporan dengan aktif, bahkan mengundang mereka hingga larut malam untuk mendengarkan kesaksian. Respons cepat ini memberikan sedikit harapan di tengah proses hukum yang berliku.
Selain permohonan gelar perkara khusus, pihak Nabila juga menegaskan akan menempuh segala jalur hukum yang tersedia. Salah satu upaya penting yang akan dilakukan adalah mengajukan praperadilan. Praperadilan ini bertujuan untuk membatalkan status tersangka Nabila dan menghentikan penyidikan yang sedang berjalan.
Goldie menegaskan komitmennya untuk berjuang demi kliennya. Mereka akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Harapan besar terletak pada proses gelar perkara khusus dan praperadilan agar Nabila dapat terbebas dari tuduhan yang menurut mereka tidak berdasar.
Sumber: AntaraNews