Bercucuran Air Mata, Nabilah O'brien Jelaskan Kronologi Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman Pelanggan Tak Bayar Makanan di Medsos

Duduk perkara itu dijelaskan kuasa hukum saat mendampingi Nabilah O'brien dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/3).

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Bercucuran Air Mata, Nabilah O'brien Jelaskan Kronologi Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman Pelanggan Tak Bayar Makanan di Medsos
Bercucuran Air Mata, Nabilah O'brien Jelaskan Kronologi Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman Pelanggan Tak Bayar Makanan di Medsos (Merdeka.com)

Selebgram Nabilah O’Brien ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah rekaman CCTV keributan di restorannya, Bibi Kelinci kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka itu disampaikan kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/3).

"Statusnya sekarang sudah menjadi tersangka. Kami melihat ada banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Siber Bareskrim Polri,” ujar Goldie.

Selebgram Nabila O'brien dan Kuasa Hukum
Selebgram Nabila O'brien dan Kuasa Hukum Ady/Liputan6.com

Kronologi

Menurut dia, peristiwa bermula pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Dua orang berinisial Z dan E datang ke restoran dan memesan 14 makanan serta minuman.

Tak lama kemudian, keduanya disebut menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas bagi pelanggan.

“Berdasarkan CCTV, terduga pelaku Z dan E terlihat memukul lengan kanan head kitchen kami, Abdul Hamid, juga memukul chiller sambil mengancam akan mengobrak-abrik restoran,” ujar Goldie.

Pasangan tersebut meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan sekitar pukul 23.05 WIB. Seorang staf bernama Rahmat sempat mengejar ke area parkir sambil membawa mesin EDC untuk menagih pembayaran. Namun permintaan itu tidak diindahkan.

“Staf kami mengejar untuk meminta pembayaran, tapi tidak direspons,” kata Goldie.

Goldie menyebut Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut pada 20 Desember 2025. Menurutnya, unggahan itu dibuat untuk memberi peringatan kepada pelaku usaha lain agar berhati-hati.

“Tujuannya untuk kepentingan publik dan preventif, agar pelaku usaha lain tidak mengalami kejadian serupa,” ucap dia.

Mediasi

Sebelumnya, kata dia, Nabilah juga melayangkan somasi pada 24 September 2025 agar pihak yang terlibat meminta maaf secara terbuka. Namun somasi itu dibalas dengan tuntutan ganti rugi Rp 1 Miliar karena dianggap merugikan pihak yang disomasi.

“Terduga pelaku justru mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar,” kata Goldie.

Kasus kemudian bergulir di kepolisian. Nabilah melapor ke Polsek Mampang Prapatan terkait dugaan pencurian.

Di sisi lain, pihak yang disebut dalam unggahan CCTV melaporkan Nabilah atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Goldie mengatakan proses mediasi sempat dilakukan dua kali namun tidak mencapai kesepakatan.

Nabila O'brien Jadi Tersangka

Menurutnya, pada 24 Februari 2026 Polsek Mampang menetapkan pria berinisial Z sebagai tersangka dugaan pencurian.

Namun dua hari kemudian, tepatnya 26 Februari 2026, Bareskrim Polri menggelar perkara laporan pencemaran nama baik yang menjerat Nabilah.

“Klien kami menerima surat penetapan tersangka pada 28 Februari 2026,” ujarnya.

Goldie menilai penetapan tersebut janggal karena dinilai terlalu cepat.

“Kami sudah melayangkan pengaduan masyarakat dan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri,” kata Goldie.

Dia berharap penyidikan terhadap kliennya dihentikan karena menilai unsur pidana tidak terpenuhi.

Rekomendasi