Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap polemik yang muncul seputar penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik. Kasus ini menarik perhatian publik setelah Nabilah dilaporkan balik usai mengunggah rekaman CCTV dugaan pencurian di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen Polri untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mendalami dua konstruksi peristiwa pelaporan yang saling berhadapan dalam kasus ini. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat (6/3) malam, menyoroti kompleksitas hukum yang terjadi.
Dalam penanganan kasus ini, Polri berjanji akan mengedepankan asas keadilan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan lebih lanjut akan terus diinformasikan kepada publik. Polemik ini bermula dari unggahan Nabilah mengenai dugaan pencurian di rumah makannya, yang kemudian berujung pada laporan balik terhadap dirinya.
Advertisement
Advertisement
Kasus ini bermula dari insiden di rumah makan Bibi Kelinci yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Nabilah O’Brien, selaku pemilik, mendapati adanya dugaan pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR. Keduanya diduga membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari rumah makannya tanpa melakukan pembayaran yang sah.
Untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pasangan tersebut di media sosial. Unggahan ini dengan cepat menjadi viral dan memicu berbagai reaksi dari warganet. Pada hari yang sama, Nabilah secara resmi melaporkan insiden pencurian ini ke Polsek Mampang Prapatan.
Laporan Nabilah tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Pihak Polsek Mampang Prapatan kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 24 Februari 2026, ZK dan ESR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian yang mereka lakukan.
Advertisement
Advertisement
Namun, kasus ini mengambil arah yang tidak terduga ketika ZK dan ESR tidak tinggal diam. Pada 30 September 2025, pasangan tersebut melaporkan Nabilah O’Brien ke Bareskrim Polri. Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah yang dilakukan Nabilah melalui unggahan CCTV-nya.
Menanggapi laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 28 Februari 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Nabilah sebagai tersangka. Penetapan ini didasari dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Penetapan Nabilah sebagai tersangka menuai pertanyaan besar dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukumnya. Goldie Natasya Swarovski, kuasa hukum Nabilah, menyatakan keheranannya atas status kliennya yang awalnya merupakan korban pencurian. Ia mempertanyakan mengapa Nabilah justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Advertisement
Advertisement
Menanggapi polemik yang semakin memanas, Polri menegaskan komitmennya untuk berlaku adil dalam penanganan kasus ini. Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa kepolisian akan mendalami secara menyeluruh kedua konstruksi pelaporan yang ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor keadilan dan prosedur yang berlaku.
Pihak kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, telah mengajukan permintaan agar Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara khusus. Permintaan ini diajukan untuk meninjau kembali penetapan status tersangka terhadap Nabilah. Harapannya, gelar perkara khusus ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi kliennya.
Polri menekankan bahwa setiap perkembangan dari kasus ini akan disampaikan kepada masyarakat secara transparan. Penanganan kasus yang melibatkan dua laporan saling berhadapan ini menjadi sorotan. Polri berupaya untuk menjaga kepercayaan publik dengan mengedepankan objektivitas dalam proses hukum.
Advertisement
Sumber: AntaraNews