Polsek Mampang Tegaskan Kasus Restoran Bibi Kelinci Terbagi Dua Perkara Berbeda
Kasus Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, ternyata melibatkan dua perkara berbeda yang ditangani oleh instansi kepolisian berbeda, membingungkan korban yang justru jadi terlapor.
Polsek Mampang Prapatan mengklarifikasi bahwa insiden yang terjadi di Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan, merupakan dua kasus hukum yang terpisah. Kedua perkara ini dilaporkan di kantor polisi yang berbeda, sehingga menimbulkan kompleksitas dalam penanganannya.
Kapolsek Mampang, AKP Dian Purnomo, menjelaskan bahwa perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan. Sementara itu, perkara kedua terkait unggahan rekaman CCTV (kamera pengawas) ke media sosial diusut oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Nabilah O’Brien, pemilik restoran, yang awalnya menjadi korban pencurian, kini justru berstatus sebagai terlapor dalam kasus unggahan CCTV. Situasi ini menyoroti perbedaan objek dan penanganan hukum antara kedua kasus tersebut.
Perkara Pencurian di Restoran Bibi Kelinci
Perkara pertama yang ditangani Polsek Mampang Prapatan berfokus pada dugaan tindak pidana pencurian. Korban dalam kasus ini adalah Sdri. NAA (Nabilah O’Brien), yang melaporkan saudara ZK dan saudari ESR.
Laporan polisi pemilik restoran tersebut, yakni Nabila, teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Pasangan suami-istri ZK dan ESR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian ini.
Mereka dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Insiden ini terjadi pada Kamis, 19 September 2025, dan terekam CCTV yang kemudian videonya viral di media sosial.
Kronologi kejadian bermula ketika pasutri tersebut datang ke restoran milik Nabila, memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp530.150. Merasa pesanan mereka terlalu lama datang, mereka berinisiatif masuk ke dapur dan mengambil makanan yang dipesan, lalu pergi meninggalkan restoran tanpa membayar. Mereka terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Unggahan CCTV dan Status Terlapor Nabilah O’Brien
Perkara kedua yang mencuat adalah terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, Saudari NAA (Nabilah O’Brien) berada di posisi sebagai terlapor.
Nabilah O’Brien mengaku dirinya yang merupakan korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri setelah membahas kasus tersebut di media sosial. Dalam unggahannya, Nabilah mengaku selama lima bulan diminta untuk mengungkapkan bahwa apa yang ia nyatakan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ditunjukkannya adalah fitnah.
Kapolsek Mampang, AKP Dian Purnomo, menegaskan bahwa kedua kasus ini memiliki objek dan kantor kepolisian yang berbeda. Kasus pencurian berfokus pada tindakan ZK dan ESR, sementara kasus unggahan CCTV berpusat pada tindakan Nabilah O’Brien dalam menyebarkan rekaman tersebut.
Perbedaan penanganan ini menunjukkan kompleksitas hukum di mana korban dalam satu kasus bisa menjadi terlapor dalam kasus lain yang saling berkaitan. Hal ini menjadi perhatian publik mengenai bagaimana penegakan hukum menyikapi kasus-kasus yang melibatkan media sosial dan dugaan tindak pidana.
Sumber: AntaraNews