Terungkap! 364 Kg Ikan Nila Raib, Dua Tersangka Pencurian Ikan Waduk Darma Ditangkap Polres Kuningan

Polres Kuningan berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian ikan di Waduk Darma yang meresahkan, setelah 364 kg ikan nila milik warga raib. Siapa pelakunya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! 364 Kg Ikan Nila Raib, Dua Tersangka Pencurian Ikan Waduk Darma Ditangkap Polres Kuningan
Polres Kuningan berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian ikan di Waduk Darma yang meresahkan, setelah 364 kg ikan nila milik warga raib. Siapa pelakunya? (AntaraNews)

Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, telah menetapkan dua warga berinisial N (42) dan DA (32) sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus pencurian ikan di kawasan keramba Waduk Darma yang selama ini meresahkan pemilik tambak.

Kedua tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari seorang warga yang mengalami kerugian signifikan. Korban melaporkan kehilangan ikan dari kerambanya hingga mencapai jutaan rupiah.

Kepala Satreskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat. Bukti tersebut menguatkan dugaan pencurian yang dilakukan secara berulang kali oleh kedua pelaku.

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi Pelaku

Aksi pencurian ini mulai terungkap setelah korban melaporkan kehilangan ikan dari kerambanya. Lokasi keramba berada di Waduk Darma, Desa Jagara, Kuningan, pada Kamis (30/10).

Polisi segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus ini. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dua tersangka yang diketahui merupakan warga setempat.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mencuri sekitar 364 kg ikan nila dari keramba korban. “Pelaku menggunakan perahu sampan dan alat serok untuk mengambil ikan. Hasil curian dikemas dalam plastik lalu dijual kembali,” kata Iptu Abdul Aziz.

Dalam pengungkapan kasus pencurian ikan Waduk Darma ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Satu unit mobil
  • Satu perahu sampan
  • Satu serok ikan
  • Satu drum plastik
  • Tiga belas plastik pembungkus ikan

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polres Kuningan

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal pidana yang berlaku. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman untuk pasal tersebut tidak main-main. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Kuningan mengimbau para pemilik keramba di sekitar Waduk Darma untuk meningkatkan pengawasan. Peningkatan pengawasan terhadap area tambak sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi