Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Singgung Kasus Prita Mulyasari
Dalam pemeriksaan itu, Roy mengaku diminta menjelaskan riwayat hidup dan pendidikan yang ia tempuh, termasuk S1 dan S2 di UGM, serta S3 di UNJ.
Pakar telematika Roy Suryo angkat bicara terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5), dia menyoroti penggunaan sejumlah pasal dalam UU ITE yang menurutnya tidak tepat digunakan dalam kasus ini.
“Sekitar 26 pertanyaan dengan jumlah halaman sekitar 22 lebih, dan saya juga menyampaikan jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan pada laporan,” kata Roy kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan itu, Roy mengaku diminta menjelaskan riwayat hidup dan pendidikan yang ia tempuh, termasuk S1 dan S2 di UGM, serta S3 di UNJ. Ia juga menyampaikan profesinya saat ini sebagai konsultan telematika dan multimedia.
Bandingkan dengan Kasus Prita Mulyasari
Roy menyoroti penggunaan Pasal 32 dan 35 UU ITE dalam kasus ini. Menurutnya, kedua pasal itu dirancang untuk menjaga keamanan transaksi elektronik, bukan untuk mempidanakan warga.
“Pasal itu tujuannya untuk transaksi elektronik supaya Indonesia itu diselamatkan dari perdagangan internasional dan kita bisa ikut,” ujar Roy.
“Bukan pasal untuk mempidanakan orang. Jahat sekali kalau ada orang menggunakan pasal itu untuk mempidanakan seseorang,” lanjutnya.
Roy bahkan membandingkan kasus ini dengan perkara Prita Mulyasari, yang dulu sempat dijerat dengan UU ITE secara tidak proporsional.
“Kayak dulu kasus Mbak Prita Mulyasari, jahat sekali. Ya Omni waktu itu mempidanakan Mbak Prita. Sama dengan ini, karena pasal itu ancamannya sangat tinggi,” ujarnya.
Roy juga menilai ada inkonsistensi dalam penegakan hukum. Menurutnya, jika memang penggunaan pasal dilakukan dengan cermat, pihak pertama yang mengunggah dokumen elektronik berupa ijazah itulah yang seharusnya dijerat terlebih dahulu.
“Ada orang memposting sebuah dokumen elektronik, namanya ijazah. Dia katakan itu asli, padahal ternyata orang yang punya ijazah mengatakan saya tidak pernah mengeluarkan ijazah itu. Lah berarti yang memposting ijazah itu salah seorang kader dari partai. Kena pasal itu harusnya. Justru itu ya kalau yang smart begitu,” pungkasnya.