Ahli Hukum: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Keliru, Hanya Pengadilan yang Bisa Menyatakan Dokumen Palsu

Kasus ini menyeret sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu (hoaks) dan pencemaran nama baik di ruang publik, termasuk melalui media

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ahli Hukum: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Keliru, Hanya Pengadilan yang Bisa Menyatakan Dokumen Palsu
Ahli Hukum: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Keliru, Hanya Pengadilan yang Bisa Menyatakan Dokumen Palsu (Merdeka.com)

Ahli hukum dari Universitas Dirgantara, Sukoco, menilai isu yang menggembor-gemborkan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap hukum dan tata kelola informasi publik. Dia menegaskan, hanya pengadilan yang memiliki kewenangan menyatakan sebuah dokumen sah atau palsu, bukan opini publik atau individu di media sosial.

Kasus ini menyeret sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu (hoaks) dan pencemaran nama baik di ruang publik, termasuk melalui media sosial. Adapun delapan orang terjerat dalam kasus ini, mulai dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), Damai Hari Lubis (DHL), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) dan Tifauzia Tyassuma (TT).

Menurutnya, sejak awal dirinya tidak pernah mempercayai tuduhan yang menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu. Sebagai alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Sukoco menilai isu tersebut sangat tidak masuk akal dan melukai kehormatan institusi pendidikan yang sangat kredibel.

Sukoco mengingatkan, dalam hukum pidana berlaku asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), sehingga seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan pengadilan.

"Ada orang yang menuduh Ijazah mantan presiden palsu, dia mengaku sudah mengecek ini palsu 100% palsu. Padahal di dalam hukum pidana, ada asas yang namanya presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hanya pengadilan yang bisa menyatakan seseorang itu bersalah. Istilah dokumen palsu atau ijazah palsu itu harus dibuktikan pengadilan. Kita tidak bisa mengatakan bahwa ini palsu," tegasnya dalam diskusi bertajuk 'Jerat Hukum Pasca Penetapan Status Tersangka' di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).

Lebih jauh, Sukoco menerangkan, dalam konteks hukum keterbukaan informasi publik, yang berkewajiban menyediakan informasi adalah badan publik, bukan individu. Ia menekankan, Presiden—baik saat menjabat maupun setelahnya—tidak memiliki kewajiban pribadi untuk membuka dokumen pribadinya seperti ijazah.

"Kalau kita lihat di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi, Undang-Undang 14 tahun 2008, yang wajib menyiapkan informasi publik itu bukan perorangan, tapi badan publik. Pak Jokowi dulu presiden, tapi ketika isu digulirkan, dia adalah bukan lagi presiden, dia adalah persona. Maka, tidak ada kewajiban untuk menunjukkan ijazahnya palsu atau tidak," jelas Sukoco.

Dalam pandangannya, tuduhan yang beredar di publik juga mencerminkan ketidakpahaman terhadap prosedur hukum dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menjelaskan bahwa siapa pun yang ingin memperoleh dokumen publik harus mengikuti mekanisme resmi melalui Komisi Informasi Publik (KIP), bukan menuduh secara terbuka di media sosial.

"Siapa pun itu harus mengajukan kepada badan publik. Nah, kemudian kalau badan publik itu tidak mau menunjukkan, maka salurannya adalah ke Komisi Informasi Publik. Jadi orang itu tidak bisa langsung, ‘wah, itu palsu’. Tidak bisa," jelasnya.

Penetapan Tersangka

Sukoco mengapresiasi langkah hukum Polda Metro Jaya yang telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penyebaran isu ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo dan beberapa tokoh lain.

"Saya tegaskan langkah Polda Metro Jaya sudah tidak perlu menunggu Putusan Tata Usaha Negara. Sekali lagi saya sangat mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menetapkan tersangka. Mungkin segera dipercepat pemeriksaannya supaya nanti ada putusan pengadilan, sehingga membuka cakrawala baru," tegasnya.

Sementara itu, Ahli Bahasa dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Mochamad Nuruz Zaman menilai, frasa ‘ijazah palsu’ yang digunakan dalam narasi publik mengenai Presiden Joko Widodo merupakan bentuk pembingkaian bahasa (framing linguistik) yang memiliki muatan negatif kuat. Menurutnya, penggunaan istilah itu tidak sekadar ekspresi kritik, tetapi bisa berfungsi sebagai instrumen pembentuk persepsi publik yang menyesatkan.

Rekomendasi