Beredar Isu BBM Subsidi Dibatasi 1 April, Ini Klarifikasi BPH Migas
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menanggapi beredarnya surat keputusan yang mengatur pembatasan penggunaan BBM subsidi.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, memberikan keterangan mengenai kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yaitu Pertalite (RON 90) dan Solar Subsidi (CN 48), yang akan diterapkan mulai 1 April 2026. Rencana kebijakan tersebut tercantum dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang telah beredar dan diterbitkan pada 30 Maret 2026.
Meski begitu, Wahyudi Anas menegaskan bahwa SK tersebut belum secara resmi beredar.
"Jadi gini, di website maupun kami secara resmi tidak ada," ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Pusat BPH Migas, Jakarta, pada Selasa (31/3/2026). Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan oleh pemerintah.
Wahyudi menambahkan, "Kedua, pastinya kalau keluar dari pemerintah, baru kita mengikuti. Enggak mungkin kita mengatur sebelum ada pemerintah mengeluarkan statement bagaimana mekanisme masyarakat untuk melakukan pembelian BBM."
Ia menekankan bahwa semua keputusan terkait program ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah, dan BPH Migas tidak akan mengeluarkan informasi lebih awal.
Namun, Wahyudi mengaku tidak dapat memberikan jawaban yang jelas mengenai apakah SK yang berkaitan dengan pembatasan pembelian BBM subsidi yang telah ditandatangani itu merupakan keputusan resmi dari lembaganya.
"Kami tidak bisa menjawab. Surat resmi itu kalau keluar resmi itu akan masuk kemana-mana. Dan dokumen itu pasti disampaikan ke kementerian/lembaga terkait lainnya. Kalau itu belum nyampe di sana-sana, berarti belum," tuturnya.
Isi SK Pembatasan BBM Subsidi
Menurut dokumen SK Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang telah beredar, penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya untuk jenis Pertalite dan Solar Subsidi, akan mengalami pembatasan mulai 1 April 2026. Dalam hal ini, BPH Migas telah menginstruksikan Pertamina untuk melakukan pengendalian penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.
Untuk kendaraan bermotor pribadi maupun umum yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang dengan jumlah roda 4, pembatasan penyaluran ditetapkan maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.
Selain itu, kendaraan bermotor yang digunakan untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, serta mobil pengangkut sampah, juga dibatasi hingga 50 liter per hari per kendaraan. Ketentuan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan BBM subsidi dan mencegah penyalahgunaan dalam penyalurannya.
Pengelolaan Subsidi Solar
Pengendalian penyaluran Solar Subsidi ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: untuk kendaraan bermotor perseorangan yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang dengan roda empat, batas maksimal penyalurannya adalah 50 liter per hari per kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang dengan roda empat, jumlah maksimal yang diperbolehkan adalah 80 liter per hari per kendaraan.
Selain itu, untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang dengan roda enam atau lebih, batas penyaluran adalah 200 liter per hari per kendaraan. Dalam hal ini, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah, juga memiliki batasan yang sama, yaitu 50 liter per hari per kendaraan.