Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi 50 Liter Per Hari untuk Kendaraan Pribadi Roda Empat
Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite dan Biosolar, dengan kuota 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat. Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi energi yang tepat sasaran dan efisien.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam mengatur distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pembatasan ini diterapkan untuk jenis Pertalite dan Biosolar bagi kendaraan pribadi roda empat. Kebijakan ini diumumkan sebagai respons terhadap kondisi geopolitik global yang dinamis dan kebutuhan akan penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi akan dibatasi secara ketat. Penggunaan kode batang MyPertamina akan menjadi mekanisme utama dalam implementasi kebijakan ini. Batas wajar yang ditetapkan adalah 50 liter per kendaraan per hari untuk memastikan ketersediaan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menambahkan, kuota 50 liter dianggap cukup memadai untuk kebutuhan harian. Pembatasan ini berlaku khusus untuk kendaraan pribadi roda empat. Hal ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dukungan energi.
Mekanisme dan Batasan Pembelian BBM Subsidi
Pemerintah akan menerapkan sistem pembatasan pembelian BBM subsidi melalui penggunaan kode batang MyPertamina. Mekanisme digital ini dirancang untuk memastikan bahwa distribusi Pertalite dan Biosolar lebih tepat sasaran. Setiap kendaraan pribadi roda empat akan memiliki batas pembelian harian yang telah ditentukan secara sistematis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, batas wajar pembelian ditetapkan sebesar 50 liter per kendaraan per hari. Kebijakan ini selaras dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Regulasi tersebut mengatur pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu agar tidak disalahgunakan.
Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan maupun umum yang mengangkut orang atau barang. Khususnya, kendaraan roda empat yang menggunakan Pertalite akan dibatasi hingga 50 liter per hari. Langkah ini diambil untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi secara efektif dan mencegah penyelewengan.
Detail Pembatasan untuk Berbagai Jenis Kendaraan
Selain Pertalite, pembatasan pembelian Biosolar juga diberlakukan dengan skema serupa untuk kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi roda empat untuk angkutan orang atau barang dibatasi maksimal 50 liter per hari. Pembatasan ini juga mencakup kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Untuk kendaraan umum roda empat yang mengangkut orang atau barang, batas pembelian Biosolar ditetapkan lebih tinggi. Mereka diperbolehkan membeli hingga 80 liter per hari per kendaraan. Hal ini mempertimbangkan kebutuhan operasional yang lebih besar bagi transportasi publik dan logistik.
Sementara itu, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang dengan roda enam atau lebih mendapatkan kuota yang paling besar. Pembelian Biosolar untuk kategori ini dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan. Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembatasan 50 liter tidak berlaku untuk truk dan bus angkutan umum.
Kebijakan pembatasan BBM subsidi ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam distribusi energi di seluruh wilayah. Pemerintah berupaya agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan sesuai peruntukannya. Pengawasan melalui sistem barcode akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan penting ini.
Sumber: AntaraNews