BPH Migas Tegaskan Pembelian Pertalite-Pertamax Belum Dibatasi
Pernyataan itu diberikan di tengah isu kebijakan bahwa BPH Migas bakal melakukan pengendalian penyaluran BBM subsidi jenis gasoline (Pertalite).
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menjamin pembelian BBM, baik jenis subsidi semisal Pertalite (RON 90) maupun non-subsidi seperti Pertamax (RON 92) saat ini belum dibatasi.
Pernyataan itu diberikan di tengah isu kebijakan bahwa BPH Migas bakal melakukan pengendalian penyaluran BBM subsidi jenis gasoline (Pertalite) maupun gasoil (Solar Subsidi) pada 1 April 2026 esok.
"Hingga saat ini pembelian BBM normal, baik itu yang subsidi dan kompensasi negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya. Tidak ada pembatasan maupun tidak ada penyesuaian-penyesuaian," tegas Wahyudi di Kantor Pusat BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3).
Penyaluran BBM
Menurut dia, putusan resmi terkait penyaluran BBM kepada konsumen akhir nantinya akan disampaikan langsung oleh pemerintah.
"Jadi kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar Itu nanti pemerintah call-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti nunggu komando semuanya," ungkap dia.
"Sabar aja, sabar aja dulu, karena semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah," dia menekankan.
Jawaban Terkait Surat Keputusan
Pada saat yang sama, Kepala BPH Migas turut memberikan pernyataan terkait kebijakan pembatasan BBM subsidi, yakni Pertalite (RON 90) dan Solar Subsidi (CN 48) per 1 April 2026.
Wacana kebijakan itu tertuang dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang sudah beredar dan tertanggal diterbitkan pada 30 Maret 2026.
Namun, Wahyudi Anas menyangkal bahwa SK itu sudah beredar secara resmi.
"Jadi gini, di website maupun kami secara resmi tidak ada," ujarnya di Kantor Pusat BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3).
Minta Publik Bersabar
Ia pun meminta publik bersabar untuk pengumuman resminya yang akan disampaikan langsung oleh pemerintah.
"Kedua, pastinya kalau keluar dari pemerintah, baru kita mengikuti. Enggak mungkin kita mengatur sebelum ada pemerintah mengeluarkan statement bagaimana mekanisme masyarakat untuk melakukan pembelian BBM," ungkapnya.
"Jadi di dalam program ini otomatis semua call-nya di pemerintah. Kami tidak berharap BPH Migas mengeluarkan lebih awal," dia menambahkan.
Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
Hanya saja, Wahyudi tidak bisa menjawab secara gamblang apakah SK terkait pembatasan pembelian BBM subsidi yang telah ditandatangani tersebut merupakan putusan resmi dari instansinya.
"Kami tidak bisa menjawab. Surat resmi itu kalau keluar resmi itu akan masuk kemana-mana. Dan dokumen itu pasti disampaikan ke kementerian/lembaga terkait lainnya Kalau itu belum nyampe di sana-sana, berarti belum," katanya.