Wamenaker Minta Sritex Tetap Bayar Pesangon Meski Bos Ditangkap
"Tanggung jawab itu tetap harus dibebani kepada manajemen yang lain, tidak bisa tidak".

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
"Tanggung jawab itu tetap harus dibebani kepada manajemen yang lain, tidak bisa tidak. Kemarin Pak Menteri juga sudah menegosiasikan soal pesangon," ujar Noel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (22/5).
Pernyataan ini menanggapi penangkapan Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung pada 20 Mei 2025 di Solo, usai beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. Selain Iwan, dua tersangka lain juga ditahan, yakni Zainuddin Mapa dan Dicky Syahbandinata.
Noel menegaskan bahwa persoalan hukum yang menjerat manajemen Sritex berada di luar ranah Kementerian Ketenagakerjaan. Fokus Kemnaker adalah memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk jaminan sosial dan pesangon.
"Itu bukan domain Kemnaker. Domain kita hanya bagaimana kewajiban perusahaan terhadap pekerja bisa terpenuhi. Jangan sampai mereka abai," tegasnya.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit oleh jajaran manajemen Sritex.
"Kami serahkan ke pihak yang paham dengan hukum, karena itu bukan ranah kami lagi," imbuh Noel.
Kasus korupsi Sritex berpusat pada pemberian fasilitas kredit yang diduga dilakukan tanpa prosedur dan analisis kelayakan yang memadai oleh beberapa bank, baik milik pemerintah (Himbara dan bank daerah) maupun swasta. Dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp692 miliar, sementara total kredit bermasalah diperkirakan mencapai Rp3,6 triliun.