Iwan Setiawan Jadi Tersangka Korupsi, Serikat Pekerja Sritex Ungkit Soal Pesangon dan THR
Ada mantan karyawan Sritex yang kaget ada pula yang menanggapi biasa.

Kabar penangkapan Iwan Setiawan Lukminto beredar di kalangan mantan anak buahnya di PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex). Ada yang kaget ada pula yang menanggapi biasa. Namun status Iwan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tak membuat mereka khawatir akan pemenuhan hak usai PHK.
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Andreas mengatakan, sebagian dari para karyawan telah mengetahui ihwal penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Komisaris Utama PT Sritex tersebut.
"Memang ada sebagian yang paham dan ada juga yang belum paham. Tapi alhamdulillah sudah dijelaskan oleh teman kami dari SPSI. Untuk masalah Pak Iwan tidak ada kaitannya dengan tuntutan terkait pesangon dan THR (tunjangan hari raya)," ujar Andreas saat dihubungi wartawan, Kamis (22/5).
Lanjut Andreas, tuntutan pemenuhan hak-hak eks karyawan tersebut telah disampaikan kepada kurator Sritex melalui kuasa hukum yang ditunjuk oleh DPD Konfederasi SPSI (KSPSI) Jawa Tengah. Menurutnya, pihak kurator cukup kooperatif menanggapi tuntutan para eks karyawan tersebut.
"Tuntutah kami sudah disampaikan semua, Kurator menyampaikan akan mempelajari terlebih dulu," ungkapnya.
Dikatakan Andreas, terdapat 4 poin hak-hak eks pekerja PT Sritex yang belum terbayarkan hingga hari ini. Selain pesangon yang jumlahnya Rp311,2 miliar dan THR tahun 2025 yang jumlahnya Rp24,3 miliar, ada pemotongan gaji pada bulan Febuari 2025 untuk simpanan wajib koperasi serta angsuran pinjaman total Rp994,8 juta, dan potongan gaji untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bulan Febuari 2025 total Rp779,1 juta.
"Kami ingin segera dibayarkan, tapi ada sebagian aset yang disewakan. Inginnya kita segera dijual, dan diselesaikan saja pemenuhan hak ini. Sesuai ketentuan yang berlaku, khusus untuk hak eks karyawan wajib untuk didahulukan pembayarannya," jelas dia.
Pada pertemuan antara dengan pihak kurator dengan kuasa hukum para eks keryawan beberapa hari lalu, lanjut dia, untuk meminta kepastian pembayaran hak eks pekerja PT Sritex. Dia ingin aset yang disita segera dijual agar nilai asetnya tidak menurun.