Tahan Kenaikan Harga BBM, Kini Lemigas Boleh Impor Minyak Mentah
Kewenangan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.
Pemerintah terus memutar otak agar pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tidak terlalu berdampak terhadap harga BBM. Salah satunya dengan mengizinkan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBMGB) Lemigas untuk melakukan impor minyak mentah (crude).
Kewenangan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menjelaskan, kewenangan impor minyak dalam regulasi tersebut bisa dilaksanakan seperti biasa oleh BUMN, yakni Pertamina. Juga memberikan ruang pengadaan melalui Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi.
"Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas. Jadi dari regulasi ini bisa melakukan impor," ujar dia saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/5).
Selain mengandalkan pasokan impor, pemerintah juga mendorong peningkatan produksi minyak mentah dari dalam negeri. Salah satunya dengan melakukan pembelian crude dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Tanah Air, baik lokal maupun asing.
Beli dengan Harga Rata-Rata ICP
Yuliot mengatakan, pemerintah bisa melakukan pembelian crude dari KKKS yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP).
"Jadi karena ada keterbatasan suplai itu secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi untuk ini tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri," tuturnya.