Pemerintah Ajak Swasta Ikut Urus Pengadaan Cadangan BBM dan Elpiji untuk Sebulan Impor

Rencana ini akan dimaktubkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Maulandy Rizki Bayu Kencana
Pemerintah Ajak Swasta Ikut Urus Pengadaan Cadangan BBM dan Elpiji untuk Sebulan Impor
Pemerintah Ajak Swasta Ikut Urus Pengadaan Cadangan BBM dan Elpiji untuk Sebulan Impor (Merdeka.com)

Pemerintah bakal mengajak swasta untuk berpartisipasi aktif dalam pengadaan cadangan penyangga energi (CPE) mulai dari stok minyak mentah (crude), BBM, hingga elpiji untuk 30 hari atau sebulan volume impor.

Rencana ini akan dimaktubkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Dadan Kusdiana mengatakan, revisi Perpres Nomor 96/2024 mengajak swasta berpartisipasi dalam menjaga cadangan penyangga energi. Sehingga tidak lagi hanya bergantung pada APBN.

"Secara prinsip minimal kita ingin ada sebulan, sebulan volume impor ya. Pencadangannya ada crude, BBM, termasuk juga elpiji," ujar Dadan saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/4).

Dadan menceritakan, hasil sidang pertama anggota DEN memutuskan untuk melakukan revisi Perpres Nomor 96/2024 agar pengaturan cadangan operasional, cadangan penyangga, dan cadangan strategis dapat dirangkum dalam satu regulasi.

"CPE-nya itu menjadi barang milik negara, sehingga tidak fleksibel. Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, sidang anggota meminta dilakukan terobosan. Karena CPE ini penting, cadangan penyangga energi ini penting," tegasnya.

Hal itu menjadi semakin vital di tengah ketidakpastian dari sisi pasokan global.

"Jadi, pemerintah atau Dewan Energi Nasional ingin melakukan percepatan supaya CPE-nya segera terjadi, dan kita melakukan terobosan melalui revisi dari perpes tersebut. Itu yang sekarang sedang dilakukan oleh Dewan Energi Nasional bersama dengan Kementerian ESDM," tuturnya.

Rekomendasi